FMPK MENDESAK KEJAGUNG RI SEGERA MENGEKSPOSE KASUS SUAP DAN GRATIFIKASI BUPATI KOLAKA TIMUR

Jakarta – Dua Satu News. FMPK Sultra – Forum Mahasiswa Pemerhati Korupsi menjelaskan, bahwa kasus perkara dugaan suap dan Gratifikasi Bupati Koltim (Abdul Azis) telah secara terbuka dan terang benderang dan di monitor oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sebab, Pengakuan para saksi dan alat Bukti sudah cukup untuk segera menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka Bupati Kolaka Timur.

Hal ini juga, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) Indonesia adalah Negara Hukum. dan sesuai perintah KUHP Maka sudah sepantasnya di negeri ini tidak ada yang kebal Hukum, siapapun dia ketika bersalah harus diproses sesuai dengan mekanisme Undang-Undang yang berlaku, dan aparat penegak hukum harus menjamin prinsip-prinsip hukum itu.

Oleh karena itu, kami meminta kejagung dan Kejari Kolaka untuk segera mengekspose serta menetapkan tersangka dalam kasus Suap dan Gratifikasi ini, yang melibatkan Abdul Azis dan ke 13 anggota DPRD Koltim.

Ketum FMPK  Sardian mengatakan, dengan Alat bukti yang ada sudah sangat memenuhi unsur tindak pidana Korupsi, sudah ada yang mengaku menerima uang, ada bukti pengakuan saksi. Jadi unsurnya sudah terpenuhi baik secara formiil maupun materiil. Ungakap Sardian

“Kami meminta agar penyidik tidak main main dalam mengusut kasus ini, oleh karenanya kami minta KEJAGUNG untuk segera mengekspose kasus Suap dan Gratifikasi yang melibatkan Bupati Koltim sdra. Abdul Azis” tegas Sardian

Kami berharap semoga jaksa agung perintahkan Kejari Kolaka untuk Segera mengekspose kasus ini, kami menagih janji Jaksa Agung, dalam pernyataan beliau mengatakan akan mencopot bahkan melakukan pemecatan kepada anak buahnya yang berani bermain main dalam hal penegakan hukum, terutama yang terjadi di Kejati dan Kejari seluruh wilayah Indonesia.

Semoga dengan kehadiran Penyidik  KEJAGUNG RI di Kendari dapat memberikan dampak positif dalam hal penyidikan kasus ini, agar masyarakat tidak menduga duga ada permainan dari oknum penyidik Kejari Kolaka maupun dari para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Terang Sardian.

RASMITA

Mahasiswa dan juga berwirausaha

Related Posts

Mantan Aktivis Nasional Dorong Pembatasan Freedom of Contract dalam Kontrak Media DPRD Konawe

Konawe – Dua Satu News.  Isu kontrak media di lingkungan DPRD Konawe kembali menjadi sorotan. Mantan aktivis nasional 2009 yang turut terlibat dalam aksi besar Bail-Out Bank Century, Mubarak, menegaskan…

Forum Mahasiswa Mengadukan CV. Yulan Pratama ke Mabes POLRI dan KeJaksaan Agung

Jakarta- Dua Satu News. Forum mahasiswa Sultra-Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di kejaksaan agung RI dan Mabes Polri pada (rabu, 11 Juni 2025). Aksi ini menyoroti CV. Yulan Pratama yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *