LP2D Tolak Revisi RTRW Sultra: Syarat Kepentingan Pengusaha, Abaikan Ekologi

Jakarta, DuaSatuNews.com – Organisasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah (LP2D) menyuarakan penolakan tegas terhadap rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Protes ini dikeluarkan menyusul kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan yang makin parah akibat kebijakan yang dinilai lebih mengakomodasi kepentingan investasi ketimbang keberlanjutan ekosistem.

Isu ini mencuat ketika Gubernur Sultra, Andi Sumangerrukka (ASR), dalam kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid ke Sultra pada 28 Mei 2025 lalu, menyebut revisi RTRW sebagai kebutuhan mendesak seiring pesatnya pertumbuhan industri nikel di wilayah tersebut.

Namun pernyataan tersebut justru memicu kekhawatiran di kalangan aktivis lingkungan. Eni Samayati, Ketua LP2D menyebut revisi ini hanya akan mempercepat laju eksploitasi alam oleh korporasi tambang. Ia menyoroti maraknya pengrusakan lingkungan, pelanggaran hukum, dan nihilnya reklamasi pascatambang.

“Pengusaha mengeksplorasi wilayah seluas-luasnya. Setelah sumber daya habis, mereka pergi tanpa tanggung jawab—tak ada reklamasi, tak ada penghijauan. Ini kolonialisme gaya baru,” ujar Eni.

Mereka mencatat adanya perubahan fungsi kawasan hutan lindung yang masif. Banyak wilayah konservasi dialihfungsikan menjadi zona industri dan pertambangan, termasuk di kawasan tangkapan air, yang berpotensi mempercepat kerusakan ekologis dan memperburuk krisis iklim lokal.

“Revisi RTRW ini cacat baik secara prosedural maupun substansial,” tegas LP2D dalam keterangannya. “Ia bertentangan dengan regulasi perlindungan lingkungan hidup, pulau-pulau kecil, serta mengabaikan hak masyarakat lokal.”

LP2D mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Sultra untuk menghentikan proses revisi dan melakukan pengkajian ulang secara menyeluruh. Keduanya menekankan pentingnya partisipasi publik serta pelibatan lembaga-lembaga yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dalam proses perencanaan tata ruang.

“RTRW bukan hanya dokumen teknis, tapi fondasi arah pembangunan wilayah. Bila disusun atas dasar pesanan, maka kehancuran ekologis tinggal menunggu waktu,” pungkas Eni.

RASMITA

Mahasiswa dan juga berwirausaha

Related Posts

Mantan Aktivis Nasional Dorong Pembatasan Freedom of Contract dalam Kontrak Media DPRD Konawe

Konawe – Dua Satu News.  Isu kontrak media di lingkungan DPRD Konawe kembali menjadi sorotan. Mantan aktivis nasional 2009 yang turut terlibat dalam aksi besar Bail-Out Bank Century, Mubarak, menegaskan…

Forum Mahasiswa Mengadukan CV. Yulan Pratama ke Mabes POLRI dan KeJaksaan Agung

Jakarta- Dua Satu News. Forum mahasiswa Sultra-Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di kejaksaan agung RI dan Mabes Polri pada (rabu, 11 Juni 2025). Aksi ini menyoroti CV. Yulan Pratama yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *