LHKPN Diduga Tak Lengkap, GMPH: KPK Harus Bongkar Harta Anggota DPRD DKI
- account_circle Afs
- calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
- visibility 352
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ketgam ; ilustrasi
Jakarta, 5 Agustus 2025 — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap harta kekayaan anggota DPRD DKI Jakarta Inisial (DP) , yang diduga tidak melaporkan seluruh asetnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara gaya hidup, aset yang dimiliki, dan laporan resmi yang disampaikan ke KPK.
Ketua Umum GMPH, Resa Sanjaya, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.
“Jika seorang pejabat negara menyembunyikan kekayaannya, maka itu adalah tanda awal dari potensi korupsi atau tindak pidana pencucian uang. GMPH mendesak KPK segera memeriksa secara terbuka dan menyeluruh semua aset yang dimiliki (DP), termasuk yang belum terlapor di LHKPN,” tegas Resa di Jakarta, Selasa (5/8).
Resa menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan kekayaan bagi penyelenggara negara diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.
“Sanksi administratif memang bisa dikenakan bagi pejabat yang lalai melaporkan LHKPN. Namun, jika ditemukan ada upaya menyembunyikan aset, maka ini bisa masuk ke ranah pidana dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 5, atau Pasal 12 UU Tipikor, bahkan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Resa.
GMPH juga menyoroti gaya hidup mewah dan kepemilikan aset yang mencolok dari (DP) , mulai dari properti hingga kendaraan mewah yang tidak tercantum dalam laporan resmi. Hal ini, menurut Resa, menjadi alasan kuat untuk melakukan audit forensik dan pelacakan aset oleh KPK, dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami mendesak KPK menggunakan kewenangannya untuk menyita dokumen, membekukan rekening bila diperlukan, dan menyelidiki potensi pencucian uang melalui pihak ketiga, keluarga, atau nominee,” katanya lagi.
GMPH menilai bahwa kasus ini merupakan contoh buruk yang mencederai semangat reformasi birokrasi dan transparansi pejabat publik. Lembaga legislatif daerah, sebagai bagian dari pengambil kebijakan, semestinya memberikan contoh kepatuhan hukum, bukan justru menciptakan celah pelanggaran.
“Kalau wakil rakyat tidak jujur pada publik soal hartanya sendiri, bagaimana rakyat bisa percaya pada keputusannya di DPRD?” ucap Resa tajam.
Sebagai organisasi yang aktif mengawal penegakan hukum, GMPH menyatakan akan mengirimkan laporan resmi ke KPK disertai dengan data dan dugaan awal ketidaksesuaian aset. Mereka juga mendorong keterlibatan publik dan lembaga masyarakat sipil untuk ikut memantau proses ini secara terbuka.
“Jangan sampai LHKPN hanya menjadi formalitas belaka. KPK harus buktikan keseriusan mereka dalam menindak setiap pelanggaran, sekecil apa pun,” tutup Resa.

Saat ini belum ada komentar