Mahasiswa Desak Presiden Turun Tangan: Dana Jaminan Reklamasi Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Daerah Penghasil
- account_circle Afs
- calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
- visibility 483
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com – 7 Agustus 2025 — Mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sultra-Jakarta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung menangani persoalan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang yang hingga kini dinilai tidak dikelola secara transparan, tidak berdampak nyata bagi lingkungan, dan tidak memberikan keadilan fiskal bagi daerah penghasil seperti Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam konferensi pers dan pernyataan sikap yang digelar di Jakarta, aliansi mahasiswa menilai bahwa pengelolaan dana Jamrek telah melenceng dari semangat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 96 dan 99 yang secara tegas mewajibkan perusahaan tambang melakukan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab ekologis terhadap lahan yang mereka eksploitasi.
“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk membuka mata atas persoalan ini. Dana Jamrek bukan sekadar administrasi teknis, tapi menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan hidup rakyat Sultra. Di mana tanggung jawab negara saat tambang pergi meninggalkan luka?” Arin Fahrul Sanjaya, ketua Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka.
Transparansi Dana Jamrek Dipertanyakan
Berdasarkan regulasi, dana jaminan reklamasi harus disetor perusahaan tambang sebelum kegiatan eksploitasi dimulai, dan disimpan dalam rekening yang ditentukan oleh pemerintah. Namun, Mahasiswa Sultra-Jakarta menyoroti bahwa masyarakat, akademisi, bahkan pemerintah daerah pun tidak memiliki akses atas informasi dana tersebut. Tidak diketahui secara terbuka berapa total dana Jamrek yang telah dikumpulkan, dari perusahaan mana saja, dan bagaimana mekanisme penggunaannya.
“Kalau memang dana Jamrek ada dan sah secara hukum, tunjukkan ke publik berapa besarannya dan sudah digunakan untuk apa saja. Ini uang yang seharusnya kembali untuk pemulihan alam dan pemberdayaan masyarakat lokal, bukan jadi tabungan gelap negara,” tambah Arin Fahrul Sanjaya, Koordinator Aksi.
Mahasiswa juga menyebut bahwa kerusakan lingkungan di Sulawesi Tenggara saat ini semakin parah. Bekas-bekas tambang tak direklamasi, sungai tercemar, kawasan hutan dibabat, dan masyarakat sekitar tambang justru hidup dalam keterbatasan. Hal ini, menurut mereka, menunjukkan kegagalan mekanisme pengawasan serta lemahnya keberpihakan negara terhadap daerah penghasil.
Negara Sentralistik, Daerah Ditinggalkan
Aliansi Mahasiswa Sultra-Jakarta menilai bahwa persoalan Jamrek mencerminkan masalah sistemik dalam tata kelola pertambangan nasional. Negara dinilai masih terlalu sentralistik dalam mengatur dana dan kebijakan lingkungan, tanpa memberikan ruang yang adil bagi pemerintah daerah untuk mengambil peran aktif.
Padahal, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, sejatinya memberikan ruang evaluasi bagi pemerintah daerah terhadap pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan. Namun dalam praktiknya, daerah hanya menjadi penonton.
“Keadilan ekologis hanya jadi jargon jika pemerintah pusat terus memonopoli data dan dana. Padahal, kerusakan nyata terjadi di wilayah kami, bukan di Jakarta. Maka kami tuntut: kembalikan hak pengelolaan Jamrek untuk kepentingan daerah!” seru Arin Fahrul
Lima Tuntutan untuk Presiden
Dalam rilis resminya, Aliansi Mahasiswa Sultra-Jakarta mengajukan lima tuntutan kepada Presiden RI:
1.Merevisi regulasi teknis pengelolaan Dana Jamrek agar lebih transparan, partisipatif, dan berbasis daerah.
2.Mewajibkan pemerintah membuka data Jamrek ke publik, termasuk jumlah setoran, lokasi rekening, dan realisasi pemanfaatannya.
3.Memberikan porsi kendali pengawasan dan pengelolaan Jamrek kepada pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil.
4.Mengalokasikan minimal 70% Dana Jamrek untuk reklamasi langsung di wilayah asal tambang, bukan proyek di luar wilayah.
5.Menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi meski telah menyetor Jamrek.
Mahasiswa juga menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak segera ditanggapi, mereka akan membangun konsolidasi gerakan nasional mahasiswa daerah penghasil tambang, serta membawa isu ini ke Komisi VII DPR RI dan lembaga pengawas independen seperti KPK dan Ombudsman.
Dari Tanah Rantau untuk Sultra
Meski berkuliah di Jakarta, para mahasiswa menyatakan kepedulian mereka terhadap tanah kelahiran. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan politik tertentu, melainkan bagian dari tanggung jawab moral terhadap keberlanjutan lingkungan dan nasib generasi masa depan di Sultra.
“Kami mungkin tidak tinggal di kampung saat ini, tapi darah kami lahir dari tanah Sulawesi Tenggara. Jika negara terus diam, maka kami yang akan bersuara. Bumi kami bukan lahan komoditas, tapi warisan yang harus diselamatkan,” pungkas Arin

Saat ini belum ada komentar