Eni Samayati Angkat Suara Terkait Pengelolaan Dana Jamrek yang Dikendalikan Pemerintah Pusat
- account_circle Afs
- calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
- visibility 514
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Isu terkait pengelolaan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang kembali mencuat setelah sejumlah mahasiswa dan aktivis menyoroti dana triliunan rupiah yang masih mengendap di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi, Dr. Eni Samayati, angkat bicara.
Menurut Dr. Eni, pengelolaan dana Jamrek yang saat ini sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah pusat menimbulkan berbagai persoalan, terutama dalam hal transparansi dan manfaat langsung bagi daerah penghasil tambang.
“Logika Jamrek adalah untuk menjamin pemulihan lingkungan pasca tambang di wilayah yang terdampak. Namun ketika dana ini terpusat dan tidak jelas mekanisme pencairannya, daerah hanya menjadi penonton. Padahal, kerusakan lingkungan dan sosial ditanggung langsung oleh masyarakat setempat,” tegas Dr. Eni dalam keterangannya, Selasa (17/9).
Dr. Eni menegaskan, regulasi yang ada sebenarnya sudah memberikan landasan jelas bahwa dana Jamrek merupakan instrumen pemulihan lingkungan di wilayah tambang. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, yang menegaskan bahwa dana tersebut wajib digunakan untuk menjamin kegiatan reklamasi di daerah operasi tambang.
“Artinya, secara regulasi dana Jamrek seharusnya kembali ke daerah, untuk membiayai kegiatan pemulihan lingkungan pasca tambang. Kalau semua dikendalikan pusat tanpa melibatkan daerah, ini berpotensi bertentangan dengan semangat desentralisasi dan prinsip keadilan bagi masyarakat daerah,” jelasnya.
Ia juga menilai pemerintah pusat perlu membuka ruang koordinasi lebih luas dengan pemerintah daerah, agar dana Jamrek benar-benar dapat digunakan secara tepat sasaran. Dr. Eni menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan media.
“Kita butuh transparansi penuh, mulai dari jumlah dana yang sudah terkumpul, posisi dana saat ini, hingga mekanisme penggunaannya. Jangan sampai Jamrek hanya jadi angka di atas kertas, sementara masyarakat menanggung dampak lingkungan yang parah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dr. Eni mendesak Presiden dan Kementerian ESDM untuk segera membuat skema kebijakan yang memberikan porsi lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola Jamrek. Menurutnya, hal itu sejalan dengan regulasi dan prinsip otonomi daerah.
“Kalau pusat masih ingin mengendalikan penuh, paling tidak harus ada kepastian penggunaan dana yang bisa dipertanggungjawabkan secara publik. Namun idealnya, dana Jamrek dikembalikan ke daerah untuk kepentingan masyarakat di kawasan tambang,” pungkasnya.
Isu Jamrek ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan, terlebih dengan semakin kuatnya desakan mahasiswa dan aktivis lingkungan yang menuntut transparansi dan distribusi adil bagi daerah.

Saat ini belum ada komentar