Masda Agus: Dana Jaminan Reklamasi Harus Dikembalikan ke Daerah
- account_circle Afs
- calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
- visibility 522
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Pemerhati lingkungan hidup, Masda Agus, mendorong agar Dana Jaminan Reklamasi (DJR) dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Menurutnya, pengembalian kewenangan ini penting agar proses reklamasi pasca-tambang berjalan lebih efektif, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Saat ini, pengelolaan DJR diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik serta Pengawasan Reklamasi dan Pascatambang. Dalam regulasi tersebut, Dana Jaminan Reklamasi wajib disetorkan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada rekening bersama (escrow account) yang ditunjuk oleh pemerintah, dan umumnya berada di bawah kontrol pusat.
“Masalahnya, ketika perusahaan tambang melalaikan kewajibannya, daerah yang paling terkena dampak langsung. Tapi dana reklamasi justru tersendat karena proses pencairannya terlalu birokratis dan tidak transparan. Daerah tidak bisa segera bertindak,” kata Masda Agus, Rabu (17/9).
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang telah mengalihkan kewenangan pengelolaan pertambangan dari pemerintah daerah ke pusat. Hal ini menyebabkan banyak daerah kehilangan kontrol atas izin, pengawasan, dan pemulihan lingkungan tambang.
“UU Minerba terbaru telah memusatkan kewenangan di tangan pusat. Ini melemahkan posisi daerah yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga lingkungan. DJR seharusnya dikelola daerah, dengan sistem pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Masda menegaskan bahwa sudah saatnya dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap regulasi yang ada agar daerah memiliki kewenangan penuh, atau setidaknya sebagian, dalam pengelolaan DJR. Ia juga mendorong keterlibatan masyarakat sipil dan lembaga independen dalam proses pengawasan.
“Jika DJR bisa dikelola oleh daerah dengan transparan dan akuntabel, reklamasi bisa dilakukan tepat waktu, tidak menunggu instruksi pusat, dan disesuaikan dengan karakteristik kerusakan di lapangan,” tutup Masda.

Saat ini belum ada komentar