Adrian Moita Desak Pemerintah Hentikan PT SBP: Jangan Biarkan Hukum Tak Berdaya di Hadapan Modal
- account_circle Afs
- calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
- visibility 622
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Ketua Umum Koalisi Mahasiswa untuk Perubahan, Adrian Moita, menyampaikan perhatian serius terhadap dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Sumber Bumi Putra (SBP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Kasus ini telah menjadi sorotan publik setelah muncul laporan bahwa aktivitas perusahaan tersebut melampaui batas izin yang dimiliki.
Menurut laporan , PT. SBP mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 218 hektare (SK 259/DPM-PTSP/III/2018), termasuk area Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 145,72 hektare berdasarkan SK 465/Menhut-II/2011. Namun, untuk izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), perusahaan hanya memiliki izin seluas 42,78 hektare sesuai SK 186/1/KLHK/2021.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa PT. SBP diduga melakukan penambangan di blok 1, 2, dan 3 yang berada di luar koordinat izin resmi sedangkan izin IPPKH mereka hanya berlaku di blok 4, 5, 6A, dan 6B.
Dalam responsnya, Adrian menegaskan bahwa jika temuan tersebut benar, maka tindakan perusahaan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tak boleh dibiarkan.
“Penambangan ilegal yang merambah kawasan hutan adalah penghancuran terhadap ekosistem sekaligus pengabaian regulasi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa praktik seperti ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara secara finansial serta menyisakan beban bagi masyarakat Sulawesi tenggara terkususnya sekitar tambang.
Adrian menekankan bahwa undang-undang terkait pertambangan sudah mengatur batasan dan kewajiban yang jelas. Sebagai contoh, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan perusahaan tambang untuk beroperasi sesuai izin resmi serta melakukan reklamasi dan pemulihan pascatambang.
“Jika memang penggunaan izin IPPKH jauh lebih kecil dari wilayah operasi nyata, ini menunjukkan bahwa izin mereka tidak mencakup aktivitas sesungguhnya. Pemerintah harus mengevaluasi dan jika terbukti pelanggaran mencabut izin operasional PT. SBP,” tegas Adrian.
Adrian juga meminta agar aparat penegak hukum nasional seperti Gakkum KLHK, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM turun tangan secara langsung untuk menyelidiki kasus ini dan menegakkan sanksi sesuai hukum.
Koalisi Mahasiswa untuk Perubahan menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar PT. SBP atau pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran tidak lepas dari tanggung jawab. Adrian berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat pengawasan di sektor pertambangan dan mendorong tata kelola yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Saat ini belum ada komentar