Jakarta, 10 Oktober 2025 – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (Jarnas MM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI. Aksi ini dilakukan untuk mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Pandu Urane Perkasa, perusahaan yang diduga kuat melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal.
Ketua Umum Jarnas MM, Arin Fahrul Sanjaya, dalam orasinya menyatakan bahwa PT Pandu Urane Perkasa telah terbukti melakukan perambahan kawasan hutan seluas 408 hektare di konawe selatan, sulawesi tenggara. Berdasarkan temuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang sistematis, dan ironisnya dilakukan oleh perusahaan yang dikendalikan oleh mantan pejabat tinggi negara, yakni mantan Kapolri. Negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan elit. Pemerintah, khususnya Ditjen Minerba, harus bertindak tegas mencabut IUP PT Pandu Urane Perkasa!” tegas Arin Fahrul.
Lebih lanjut, Adrian Moita, Sekretaris Jarnas MM, menyoroti lemahnya pengawasan dan integritas Ditjen Minerba dalam proses evaluasi dan pengawasan IUP. Ia menilai, temuan BPK RI harus menjadi dasar hukum yang cukup untuk mencabut izin perusahaan tersebut.
“BPK RI telah menyampaikan hasil audit bahwa perusahaan ini terbukti merambah hutan. Jika pemerintah tidak mencabut izinnya, maka patut diduga ada pembiaran atau bahkan kongkalikong dalam sistem pengawasan pertambangan kita,” ujar Adrian.
Jarnas MM menegaskan bahwa aksi hari ini hanyalah awal dari gelombang tekanan publik yang lebih luas jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas. Mereka juga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI untuk mengusut potensi pelanggaran hukum dan maladministrasi.
Jarnas menyerukan solidaritas seluruh elemen mahasiswa, LSM, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas.






