Jakarta-DuaSatuNews – Praktik mafia tanah di Sulawesi Tenggara semakin menampakkan wajahnya tanpa malu-malu. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai sengketa lahan muncul dengan pola yang serupa sertifikat ganda, klaim kepemilikan mendadak, hingga manipulasi administrasi yang melibatkan oknum tertentu dengan alibi tanah adat dan sebagianya.
Fenomena ini bukan lagi kasus perorangan, tetapi indikasi adanya jaringan yang memanfaatkan celah hukum demi keuntungan ekonomi. Hampir seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara mengalami masalah yang sama artinya persoalan ini sudah sangat meresahkan.
Kemajuan pembangunan dan aktivitas industri di Sulawesi Tenggara sejatinya menjadi peluang kesejahteraan. Namun di sisi lain, ekspansi wilayah justru membuka ruang gelap bagi praktik spekulasi dan penguasaan lahan secara tidak sah. Masyarakat kecil menjadi korban paling rentan petani kehilangan tanah garapan, warga adat tergeser dari wilayah leluhur, bahkan sebagian harus berhadapan dengan proses hukum yang melelahkan.
Masalah ini berlangsung karena lemahnya integrasi data pertanahan dan pengawasan administrasi. Celah inilah yang sering dimanfaatkan untuk menerbitkan dokumen baru yang tumpang tindih, memicu konflik panjang yang menguras energi dan merusak kepercayaan publik kepada lembaga pemerintah.
Diperlukan langkah tegas dan terukur oleh pemerintah daerah bersama BPN dan aparat penegak hukum harus membangun sistem pertanahan berbasis digital yang transparan, melakukan audit terhadap sertifikat bermasalah, serta menindak oknum yang terlibat tanpa kompromi.
Dalam kasus-kasus yang mencuat, selalu dengan pemain yang sama pola yang muncul cenderung sama data pertanahan yang tidak sinkron, prosedur administrasi yang rentan dimanipulasi, serta lemahnya pengawasan internal. Ketika birokrasi masih bekerja dengan dokumen parsial, arsip manual, dan standar verifikasi yang tidak konsisten, maka ruang gelap bagi praktik mafia tanah tumbuh dengan mudah.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaktegasan dalam menegakkan prinsip dasar tata kelola pertanahan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, celah hukum sering menjadi lahan empuk bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari kekacauan administrasi.
Keberadaan Satgas anti-mafia tanah harus diperkuat tidak hanya sebagai simbol, tetapi sebagai kekuatan nyata yang direspons cepat terhadap laporan masyarakat. Pada akhirnya, pemberantasan mafia tanah bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi menjaga martabat warga serta masa depan pembangunan Sulawesi Tenggara. Tanah adalah identitas sekaligus sumber kehidupan.
Jika praktik mafia tanah terus dibiarkan, maka stabilitas sosial, iklim investasi, dan kepercayaan publik akan semakin merosot. Diperlukan sosok pemimpin yang tegas agar masalah mafia tanah dapat diselesaikan, tidak hanya tegas pada saat memberikan janji kampanye akan tetapi setelah terpilih dapat di tunaikan.
Penulis : Eni Samayati






