Aksi Solidaritas Untuk Budiman, Mahasiswa Kepung Mabes Polri Dan Kejagung RI
- account_circle Afs
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- visibility 509
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, 29 desember — Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Keadilan menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) guna memprotes dugaan kriminalisasi dan penyimpangan serius dalam proses penegakan hukum yang menimpa Budiman, seorang dosen yang diduga difitnah dalam perkara hukum yang tengah berjalan.
Aliansi menilai tuduhan terhadap Budiman, yang disebut melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun, tidak didukung oleh fakta hukum yang kuat dan sarat kejanggalan sejak awal proses penanganan perkara. Peristiwa yang dijadikan dasar laporan disebut terjadi di ruang publik, disaksikan banyak orang, serta tidak menunjukkan unsur kekerasan, paksaan, maupun niat jahat sebagaimana tuduhan yang kemudian dibangun.
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Keadilan, Adrian Moita, menyatakan bahwa Budiman justru mengalami tindakan main hakim sendiri, kekerasan fisik, intimidasi, dan tekanan psikologis sebelum dan selama proses hukum berjalan.
“Kami melihat ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap seorang tenaga pengajar. Tuduhan yang sangat serius dilemparkan tanpa didukung proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Ini bukan hanya merusak martabat seseorang, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik,” ujar Adrian Moita.
Dalam aksi tersebut, Aliansi menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Kejanggalan itu meliputi tidak transparannya alat bukti penting, tidak dihadirkannya hasil visum di persidangan, perbedaan keterangan saksi tanpa klarifikasi memadai dari penyidik, ketidakhadiran penyidik dalam persidangan, serta perlakuan yang dinilai tidak setara antara saksi pelapor dan saksi terdakwa.
Menurut Adrian, rangkaian kejanggalan ini mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam penegakan hukum yang berpotensi melanggar kode etik dan prinsip profesionalisme aparat. Aliansi juga menilai terdapat dugaan intervensi kekuasaan dan konflik kepentingan yang mencederai independensi aparat penegak hukum.
“Hukum tidak boleh dikendalikan oleh jabatan, relasi, atau kekuasaan. Kejaksaan Agung dan Mabes Polri harus berdiri di atas kebenaran dan keadilan, bukan pada tekanan atau kepentingan tertentu,” tegasnya.
Melalui aksi ini, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Keadilan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pemeriksaan dan audit etik secara menyeluruh terhadap aparat penegak hukum yang terlibat, pembukaan secara transparan seluruh alat bukti dan dokumen perkara, pengusutan tuntas dugaan intervensi dan konflik kepentingan, penghentian segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga negara, serta pemulihan hak, martabat, dan keadilan bagi Budiman dan keluarganya.
Aliansi menegaskan mahasiswa dan rakyat tidak akan tinggal diam ketika hukum dipermainkan.
“Jika ketidakadilan seperti ini dibiarkan, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” tutup Adrian Moita.
