Harum Energy Siapkan Dana Rp335 Miliar untuk Buyback Saham Tanpa RUPS
- account_circle Afs
- calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
- visibility 159
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Emiten tambang batu bara dan nikel PT Harum Energy Tbk. (HRUM) berencana melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan mekanisme tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dalam keterbukaan informasi, perusahaan milik Kiki Barki tersebut menganggarkan dana maksimal sebesar Rp335 miliar yang bersumber dari kas internal untuk merealisasikan aksi korporasi ini. Buyback saham ini dilakukan sebagai bagian dari strategi perseroan dalam menjaga stabilitas harga saham serta meningkatkan nilai bagi para pemegang saham di tengah kondisi pasar yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja fundamental perusahaan.
Perkiraan jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh HRUM adalah maksimal sebanyak 328.159.941 saham atau setara dengan 2,43% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Dengan nilai nominal Rp20 per saham, total nilai nominal saham yang akan dibeli kembali mencapai sekitar Rp6,56 miliar.
Manajemen HRUM menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan. Hal ini sejalan dengan posisi likuiditas perusahaan yang dinilai masih sangat kuat, didukung oleh modal kerja yang memadai serta saldo kas dan setara kas yang cukup besar.
“Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback Saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal kerja serta kas dan setara kas yang cukup untuk mendanai Buyback Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan,” ujar manajemen HRUM dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (2/1/2025).
Lebih lanjut, manajemen menjelaskan bahwa buyback saham ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam pengelolaan struktur permodalan, termasuk potensi penggunaan saham treasuri untuk kepentingan korporasi di masa mendatang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023, pelaksanaan buyback saham dapat dilakukan tanpa persetujuan RUPS dan wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah keterbukaan informasi disampaikan. Dengan demikian, periode pelaksanaan buyback saham HRUM akan berlangsung mulai 5 Januari 2026 hingga 7 Maret 2026.
Perseroan juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan tetap memperhatikan kondisi pasar serta ketentuan perdagangan saham yang berlaku, guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara tertib, wajar, dan efisien.
