Pemerintah Tahan Dulu Kenaikan Gaji PNS 2026, Menkeu Minta Waktu Satu Triwulan
- account_circle adrian moita
- calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
- visibility 157
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih membutuhkan waktu satu triwulan untuk mempertimbangkan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Pertimbangan tersebut dilakukan dengan melihat terlebih dahulu arah dan konsistensi kondisi ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap belanja negara.
Purbaya menjelaskan, sinkronisasi kebijakan ekonomi menjadi faktor penting dalam membaca potensi penerimaan negara ke depan. Ia menilai saat ini pemerintah masih perlu memastikan bahwa arah ekonomi nasional telah berjalan selaras agar proyeksi pendapatan negara dapat dihitung secara lebih akurat.
“Ini kan seperti saya bilang sebelumnya, harusnya kalau semuanya sinkron dari awal, sekarang saya sudah bisa lihat ke arah mana income kita. Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sebenarnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta Pusat.
Menurut Purbaya, pembahasan kebijakan belanja negara yang berpotensi meningkatkan pengeluaran pemerintah, termasuk kenaikan gaji PNS, baru dapat dilakukan setelah evaluasi ekonomi tersebut rampung. Ia memperkirakan diskusi mengenai kebijakan yang berdampak pada kenaikan belanja negara kemungkinan baru akan dilakukan pada triwulan II tahun 2026.
“Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan untuk membahas peluang kenaikan gaji ASN pada 2026. Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan sebagai pemegang otoritas anggaran negara.
“Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,” ujar Rini saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Rini menilai peluang kenaikan gaji ASN tetap terbuka, meskipun belum dapat dipastikan besaran maupun waktu realisasinya. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat bergantung pada kondisi fiskal dan hasil pembahasan lintas kementerian.
“Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan,” ucapnya.
Sebagai catatan, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024, pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Saat itu, pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026, dan pemerintah masih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi nasional sebelum melangkah ke tahap pembahasan anggaran lebih lanjut.
