Dari Hutan ke Bencana: Kejagung–Polri Gelar Perkara Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumatera
- account_circle adrian moita
- calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
- visibility 120
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memberikan rekomendasi pemenuhan alat bukti dalam proses penetapan tersangka kasus temuan kayu gelondongan ilegal yang diduga menjadi salah satu pemicu banjir besar dan tanah longsor di wilayah Sumatera. Kasus ini telah menelan 67 korban jiwa dan kini memasuki tahap krusial penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat gelar perkara bersama penyidik Bareskrim Polri di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut Anang, gelar perkara dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, melibatkan jaksa dari Direktorat D Jampidum dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Agenda tersebut membahas penanganan tindak pidana lingkungan hidup dengan terlapor PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).
“Perkara ini berlokasi di Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, yang dampaknya menjalar hingga menyebabkan banjir dan longsor di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, dengan korban jiwa mencapai 67 orang,” ujar Anang, Sabtu (3/1/2026).
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Polri memaparkan fakta lapangan, hasil penyidikan, serta alat bukti yang telah dikumpulkan. Berdasarkan pemaparan tersebut, penyidik merekomendasikan sejumlah pihak untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, jaksa penuntut umum memberikan catatan dan rekomendasi tambahan agar penetapan tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti yang cukup dan kuat, serta mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Jaksa memberikan pendapat, saran, dan rekomendasi untuk pemenuhan bukti-bukti agar penetapan tersangka oleh penyidik tidak menimbulkan celah hukum,” tegas Anang.
Anang menambahkan, keterlibatan jaksa sejak awal penyidikan merupakan implementasi Pasal 58 hingga Pasal 62 KUHAP baru, yang mengamanatkan koordinasi intensif antara penyidik dan penuntut umum.
“Ketentuan ini bertujuan meminimalisir bolak-balik berkas perkara dan memastikan sejak awal bahwa konstruksi hukum yang dibangun kuat hingga persidangan,” jelasnya.
Kasus kayu gelondongan yang diduga memperparah banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) menjadi korporasi yang tengah diproses secara hukum.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menegaskan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan.
“Segera ditetapkan tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, Jumat (2/1/2026).
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena dinilai mencerminkan keterkaitan langsung antara kejahatan lingkungan dan bencana kemanusiaan. Praktik pembalakan liar dan pengelolaan kayu yang tidak sesuai aturan disebut berkontribusi terhadap rusaknya daerah tangkapan air, yang berujung pada banjir dan longsor mematikan.
Sejumlah pengamat menilai, penanganan perkara ini akan menjadi uji serius penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, khususnya dalam menjerat korporasi yang diduga bertanggung jawab.
Rekomendasi Kejagung untuk pemenuhan alat bukti menandai fase penting dalam pengusutan kasus kayu gelondongan Sumatera. Publik kini menanti langkah lanjutan Polri dalam menetapkan tersangka dan membawa perkara ini ke pengadilan

Saat ini belum ada komentar