Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Dari Hutan ke Bencana: Kejagung–Polri Gelar Perkara Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumatera

Dari Hutan ke Bencana: Kejagung–Polri Gelar Perkara Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumatera

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memberikan rekomendasi pemenuhan alat bukti dalam proses penetapan tersangka kasus temuan kayu gelondongan ilegal yang diduga menjadi salah satu pemicu banjir besar dan tanah longsor di wilayah Sumatera. Kasus ini telah menelan 67 korban jiwa dan kini memasuki tahap krusial penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat gelar perkara bersama penyidik Bareskrim Polri di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Menurut Anang, gelar perkara dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, melibatkan jaksa dari Direktorat D Jampidum dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Agenda tersebut membahas penanganan tindak pidana lingkungan hidup dengan terlapor PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).

“Perkara ini berlokasi di Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, yang dampaknya menjalar hingga menyebabkan banjir dan longsor di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, dengan korban jiwa mencapai 67 orang,” ujar Anang, Sabtu (3/1/2026).

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Polri memaparkan fakta lapangan, hasil penyidikan, serta alat bukti yang telah dikumpulkan. Berdasarkan pemaparan tersebut, penyidik merekomendasikan sejumlah pihak untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, jaksa penuntut umum memberikan catatan dan rekomendasi tambahan agar penetapan tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti yang cukup dan kuat, serta mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Jaksa memberikan pendapat, saran, dan rekomendasi untuk pemenuhan bukti-bukti agar penetapan tersangka oleh penyidik tidak menimbulkan celah hukum,” tegas Anang.

Anang menambahkan, keterlibatan jaksa sejak awal penyidikan merupakan implementasi Pasal 58 hingga Pasal 62 KUHAP baru, yang mengamanatkan koordinasi intensif antara penyidik dan penuntut umum.

“Ketentuan ini bertujuan meminimalisir bolak-balik berkas perkara dan memastikan sejak awal bahwa konstruksi hukum yang dibangun kuat hingga persidangan,” jelasnya.

 

Kasus kayu gelondongan yang diduga memperparah banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) menjadi korporasi yang tengah diproses secara hukum.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menegaskan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan.
“Segera ditetapkan tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, Jumat (2/1/2026).

 

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena dinilai mencerminkan keterkaitan langsung antara kejahatan lingkungan dan bencana kemanusiaan. Praktik pembalakan liar dan pengelolaan kayu yang tidak sesuai aturan disebut berkontribusi terhadap rusaknya daerah tangkapan air, yang berujung pada banjir dan longsor mematikan.

Sejumlah pengamat menilai, penanganan perkara ini akan menjadi uji serius penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, khususnya dalam menjerat korporasi yang diduga bertanggung jawab.

Rekomendasi Kejagung untuk pemenuhan alat bukti menandai fase penting dalam pengusutan kasus kayu gelondongan Sumatera. Publik kini menanti langkah lanjutan Polri dalam menetapkan tersangka dan membawa perkara ini ke pengadilan

 

Penulis

Update & Terpercaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Sebut Cadangan Stok Beras RI Lampaui Era Soeharto

    Prabowo Sebut Cadangan Stok Beras RI Lampaui Era Soeharto

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan capaian strategis nasional di sektor pangan. Cadangan beras pemerintah yang dikelola oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) kini menembus lebih dari 3 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah Republik Indonesia. Menurut Prabowo, angka tersebut bahkan melampaui capaian cadangan beras pada masa swasembada pangan di era Presiden Soeharto, yang […]

  • KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Eks Sekdis Bekasi dalam Kasus Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara

    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Eks Sekdis Bekasi dalam Kasus Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle RAHMAN
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), terkait dugaan penerimaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana yang diterima Beni Saputra […]

  • Ippmi Konsel Geruduk Kementerian ESDM RI, Tantang Bahlil Cabut IUP PT. WIN

    Ippmi Konsel Geruduk Kementerian ESDM RI, Tantang Bahlil Cabut IUP PT. WIN

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 527
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe Selatan (IPPMI Konsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jakarta, menuntut agar pemerintah pusat segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN). Massa aksi menyuarakan bahwa keberadaan PT. WIN di Konawe Selatan telah menimbulkan banyak […]

  • Di Depan Presiden Prabowo, Mentan Amran Akui Kerap Jual Nama Jaksa Agung: 192 Pejabat Dicopot

    Di Depan Presiden Prabowo, Mentan Amran Akui Kerap Jual Nama Jaksa Agung: 192 Pejabat Dicopot

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle RAHMAN
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara terbuka mengakui kerap menjual nama, Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan penertiban dan pengawasan di lapangan. Pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Panen Raya dan Swasembada Pangan yang digelar di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). Dalam laporannya, Amran menyebut langkah […]

  • PEMUDA PEMBURU MASA DEPAN

    PEMUDA PEMBURU MASA DEPAN

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle ADMIN 21
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Pemuda hari ini adalah generasi yang berdiri di persimpangan perubahan yang didorong oleh ambisi, ditantang oleh realitas, namun dipersenjatai oleh peluang tanpa batas. Menjadi pemuda pemburu masa depan berarti berani menolak hidup yang sekadar “mengalir”, dan memilih untuk mengejar masa depan dengan kesadaran, strategi, dan keberanian. Di tengah dunia yang bergerak cepat, […]

  • Kenapa Invasi Amerika Serikat Ke Venezuela Sangat Problematika?

    Kenapa Invasi Amerika Serikat Ke Venezuela Sangat Problematika?

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle RAHMAN
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta, DuaSatuNews.Com — Wacana invasi Amerika Serikat ke Venezuela kembali menguat dan menjadi perbincangan serius di panggung internasional. Pernyataan sejumlah pejabat Amerika Serikat yang tidak menutup opsi militer terhadap Venezuela memicu kekhawatiran global, karena langkah tersebut dinilai sangat problematik dan berisiko tinggi. Ketegangan ini muncul di tengah krisis politik dan ekonomi yang belum mereda di […]

expand_less
Lewat ke baris perkakas