Era Baru Hukum Pidana 2026: KPK Tegaskan Patuh KUHP dan KUHAP yang Resmi Berlaku
- account_circle adrian moita
- calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
- visibility 121
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk mematuhi dan melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebagai respons atas berlakunya rezim hukum pidana baru di Indonesia.
“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” ujar Johanis dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (4/1/2026).
Johanis menegaskan, sebagai lembaga negara yang memiliki mandat pencegahan, penyidikan, dan penindakan tindak pidana korupsi, KPK akan menjalankan tugasnya selaras dengan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Untuk itu, KPK sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, wajib melaksanakan kedua undang-undang tersebut,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis keraguan publik mengenai posisi KPK di tengah perubahan besar sistem hukum pidana nasional.
Sebagaimana diketahui, KUHP versi terbaru mulai efektif berlaku pada 2 Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun sejak pengundangan.
KUHP tersebut disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022, dengan rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Undang-undang ini kemudian ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023, dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Pasal 624 KUHP, ditegaskan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan yang jatuh pada awal 2026.
Setelah KUHP, pembaruan hukum pidana dilengkapi dengan disahkannya KUHAP baru. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP dalam rapat paripurna pada 18 November 2025.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, setelah mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Selanjutnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani UU KUHAP pada 17 Desember 2025, yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk dalam penanganan perkara korupsi. Dengan pernyataan resmi ini, KPK menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan hingga persidangan—akan menyesuaikan dengan kerangka hukum terbaru.
Penutup
Komitmen KPK untuk tunduk pada KUHP dan KUHAP baru menjadi sinyal penting di awal 2026. Di tengah dinamika perubahan hukum pidana nasional, publik kini menanti bagaimana implementasi konkret aturan baru tersebut akan membentuk wajah penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
