KPK Hentikan Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara, Publik Soroti Batas Kewenangan Hukum
- account_circle RAHMAN
- calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
- visibility 114
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, langsung memantik perbincangan luas di ruang publik. Kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, resmi dihentikan karena dinilai tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa auditor menyatakan tidak dapat menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut lantaran pengelolaan tambang nikel tidak masuk dalam ranah keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Auditor telah menyampaikan tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara atas pengelolaan tambang karena berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003. hal tersebut tidak masuk dalam ranah keuangan negara, ujar Budi dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Alat Bukti Tidak Terpenuhi
Budi menegaskan, karena kerugian negara tidak dapat dihitung, maka unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Akibatnya, kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara dinilai tidak memadai.
Selain itu, upaya penjeratan melalui pasal suap juga menemui jalan buntu. Menurut Budi, perkara suap dalam kasus ini terkendala masa daluarsa sehingga secara hukum tidak dapat lagi diproses.
Sesuai Aturan Undang-Undang
KPK menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini telah dilakukan sesuai dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dengan pertimbangan hukum tersebut, lembaga menyatakan tidak memiliki dasar yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Kasus Lama yang Kembali Disorot
Kasus ini sejatinya merupakan perkara lama, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka sejak 2017. Saat itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyebut Aswad diduga melakukan dua tindak pidana korupsi sekaligus terkait penerbitan izin usaha pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara.
Penghentian kasus ini pun memunculkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di sektor sumber daya alam, sementara lainnya menyoroti celah regulasi yang membuat dugaan kerugian negara sulit dibuktikan secara hukum.
Isu ini kini menjadi sorotan nasional, sekaligus membuka kembali diskusi publik tentang definisi keuangan negara, kewenangan aparat penegak hukum, serta perlunya pembaruan regulasi agar kasus serupa tidak kembali menemui jalan buntu di masa depan.

Saat ini belum ada komentar