Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Alasan KPK SP3 Kasus Suap Nikel Konawe Janggal! Eks Pimpinan Siap Debat dengan Setyo Budiyanto Cs

Alasan KPK SP3 Kasus Suap Nikel Konawe Janggal! Eks Pimpinan Siap Debat dengan Setyo Budiyanto Cs

  • account_circle Brian putra
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com – Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengatakan adanya dugaan intervensi dalam penegakan hukum sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara.

“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” kata Novel melalui keterangan kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Novel mengatakan, sejak awal ia tidak setuju dengan revisi Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan penerbitan SP3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Oleh karena itu sejak awal saya tidak setuju KPK diberi kewenangan SP3 sebagaimana dalam UU KPK yang baru (UU No 19/2019),” ucap Novel.

Ia menambahkan, kewenangan SP3 berpotensi membuat KPK tidak berhati-hati dalam menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Belum lagi dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Novel.

Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan penerbitan SP3 untuk kasus izin pengelolaan pertambangan nikel Konawe Utara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Alasannya, dugaan penerimaan suap yang terjadi pada 2009 dinilai sudah kedaluwarsa jika disidik pada 2025, atau sekitar 16 tahun kemudian. Sementara itu, terkait kerugian negara dalam pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, KPK menilai bukti yang ada belum cukup.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, SP3 dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait, karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma hukum. Hal ini juga sejalan dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Brian putra

Penulis

Update, Akurat dan Terpercaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyitaan Tanker Rusia dan Kembalinya Bayang-Bayang Perang Dingin AS–Rusia

    Penyitaan Tanker Rusia dan Kembalinya Bayang-Bayang Perang Dingin AS–Rusia

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle ADMIN 21
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Di laut lepas Samudra Atlantik Utara, sebuah kapal tanker minyak berbendera Rusia disita oleh Amerika Serikat. Tidak ada dentuman meriam. Tidak ada kapal yang tenggelam. Namun justru dalam kesenyapan itulah dunia kembali diingatkan: Perang Dingin tidak pernah benar-benar berakhir  hanya berganti bentuk. Penyitaan tanker Marinera oleh AS pada Januari 2026 ini , […]

  • Irham Kalenggo dan Jalan Baru Pembangunan Konawe Selatan

    Irham Kalenggo dan Jalan Baru Pembangunan Konawe Selatan

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 492
    • 0Komentar

    Oleh: Arin Fahrul Sanjaya, S.I.Kom Kepemimpinan daerah bukan hanya soal bagaimana seorang kepala daerah memimpin birokrasi, melainkan juga bagaimana ia mampu menavigasi berbagai kepentingan: politik, ekonomi, sosial, budaya, bahkan globalisasi yang terus menekan daerah. Dalam konteks ini, Konawe Selatan (Konsel) memiliki posisi strategis. Kabupaten yang dikenal sebagai lumbung pangan sekaligus memiliki potensi sumber daya alam […]

  • Wapres Gibran Awali Kunjungan Kerja di Tanah Papua dari Biak Numfor

    Wapres Gibran Awali Kunjungan Kerja di Tanah Papua dari Biak Numfor

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Papua, duasatunews.com – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka tiba di Bandara Kaisepo, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Selasa, untuk mengawali rangkaian kunjungan kerjanya di Tanah Papua. Setibanya di bandara, Wapres tampak mengenakan tas noken, tas tradisional khas Papua. Usai menuruni tangga pesawat, Wapres Gibran disambut sejumlah pejabat daerah, di antaranya Gubernur Papua Matius Derek […]

  • Gubernur Papua larang pembukaan lahan sawit

    Gubernur Papua larang pembukaan lahan sawit

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta duasatunews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tidak akan mengeluarkan izin baru pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, khususnya yang berpotensi merusak struktur tanah dan lingkungan hidup di Bumi Cenderawasih. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Papua Mathius D Fakhiri menanggapi berbagai tafsir yang berkembang di tengah masyarakat. Mathius menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut […]

  • Ahok hingga Jonan Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

    Ahok hingga Jonan Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

    • calendar_month 6 jam yang lalu
    • account_circle adrian moita
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dijadwalkan menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Sidang tersebut akan digelar pada Selasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, […]

  • Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match? 12.39 Play Button

    Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match?

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle ptmbi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Al Nassr failed to win major title with Cristiano Ronaldo in the squad. The Portuguese superstar has been incredible in front of the goal and led the league in goals scored in both his full seasons. Currently the side at the third position in the Saudi Pro League 2024-25 standings, with just 14 games remaining. […]

expand_less
Lewat ke baris perkakas