Alasan KPK SP3 Kasus Suap Nikel Konawe Janggal! Eks Pimpinan Siap Debat dengan Setyo Budiyanto Cs
- account_circle Brian putra
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- visibility 132
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengatakan adanya dugaan intervensi dalam penegakan hukum sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara.
“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” kata Novel melalui keterangan kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Novel mengatakan, sejak awal ia tidak setuju dengan revisi Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan penerbitan SP3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Oleh karena itu sejak awal saya tidak setuju KPK diberi kewenangan SP3 sebagaimana dalam UU KPK yang baru (UU No 19/2019),” ucap Novel.
Ia menambahkan, kewenangan SP3 berpotensi membuat KPK tidak berhati-hati dalam menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Belum lagi dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Novel.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan penerbitan SP3 untuk kasus izin pengelolaan pertambangan nikel Konawe Utara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Alasannya, dugaan penerimaan suap yang terjadi pada 2009 dinilai sudah kedaluwarsa jika disidik pada 2025, atau sekitar 16 tahun kemudian. Sementara itu, terkait kerugian negara dalam pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, KPK menilai bukti yang ada belum cukup.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, SP3 dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait, karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma hukum. Hal ini juga sejalan dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Saat ini belum ada komentar