Bos Sritex Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor: Sebut Dakwaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun Prematur
- account_circle adrian moita
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- visibility 61
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SEMARANG, duasatunews.com — Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menerima eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan keduanya dari perkara dugaan korupsi fasilitas kredit.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsi dalam persidangan yang digelar di Semarang, Senin. Ia menilai dakwaan jaksa bersifat prematur karena tidak disertai perhitungan kerugian negara yang pasti dan final.
“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti,” ujar Iwan Setiawan di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan negara hingga Rp1,3 triliun, yang berasal dari fasilitas kredit di Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
Namun menurut Iwan Setiawan, sepanjang periode 2019 hingga 2021, PT Sritex telah memenuhi kewajiban perjanjian kredit kepada ketiga bank tersebut. Ia mencontohkan, pelunasan pinjaman di Bank Jateng yang mencapai sekitar Rp1,3 triliun, serta transaksi pelunasan di Bank BJB yang telah dilakukan hingga Rp708 miliar.
Kesulitan pembayaran utang baru terjadi, lanjutnya, sejak Maret 2021 akibat pandemi COVID-19 yang berdampak besar terhadap aktivitas usaha perusahaan. Pembatasan mobilitas orang dan barang disebut sangat memukul sektor ekspor-impor, sekaligus menyulitkan Sritex dalam memperoleh bahan baku produksi.
“Arus kas perusahaan saat itu hanya cukup untuk memenuhi kewajiban gaji karyawan,” ungkapnya.
Iwan Setiawan juga mengungkapkan bahwa pada 2024, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Dalam proses kepailitan tersebut, ketiga bank milik pemerintah daerah yang menjadi kreditur juga mendaftarkan tagihan kepada kurator.
“Nilai tagihan yang didaftarkan oleh ketiga bank tersebut sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum,” tambahnya.
Menurutnya, nilai tagihan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan sebagai kerugian negara, karena hingga kini belum ada putusan kurator terkait pelunasan utang Sritex dalam proses kepailitan.
Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, sekaligus membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan hukum.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampunolon tersebut kemudian ditutup dengan memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi para terdakwa pada sidang berikutnya.
Dalam perkara ini, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun, dengan rincian kredit bermasalah Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.
