Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Bos Sritex Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor: Sebut Dakwaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun Prematur

Bos Sritex Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor: Sebut Dakwaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun Prematur

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEMARANG, duasatunews.com — Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menerima eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan keduanya dari perkara dugaan korupsi fasilitas kredit.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsi dalam persidangan yang digelar di Semarang, Senin. Ia menilai dakwaan jaksa bersifat prematur karena tidak disertai perhitungan kerugian negara yang pasti dan final.

“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti,” ujar Iwan Setiawan di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan negara hingga Rp1,3 triliun, yang berasal dari fasilitas kredit di Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.

Namun menurut Iwan Setiawan, sepanjang periode 2019 hingga 2021, PT Sritex telah memenuhi kewajiban perjanjian kredit kepada ketiga bank tersebut. Ia mencontohkan, pelunasan pinjaman di Bank Jateng yang mencapai sekitar Rp1,3 triliun, serta transaksi pelunasan di Bank BJB yang telah dilakukan hingga Rp708 miliar.

Kesulitan pembayaran utang baru terjadi, lanjutnya, sejak Maret 2021 akibat pandemi COVID-19 yang berdampak besar terhadap aktivitas usaha perusahaan. Pembatasan mobilitas orang dan barang disebut sangat memukul sektor ekspor-impor, sekaligus menyulitkan Sritex dalam memperoleh bahan baku produksi.

“Arus kas perusahaan saat itu hanya cukup untuk memenuhi kewajiban gaji karyawan,” ungkapnya.

Iwan Setiawan juga mengungkapkan bahwa pada 2024, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Dalam proses kepailitan tersebut, ketiga bank milik pemerintah daerah yang menjadi kreditur juga mendaftarkan tagihan kepada kurator.

“Nilai tagihan yang didaftarkan oleh ketiga bank tersebut sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum,” tambahnya.

Menurutnya, nilai tagihan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan sebagai kerugian negara, karena hingga kini belum ada putusan kurator terkait pelunasan utang Sritex dalam proses kepailitan.

Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, sekaligus membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan hukum.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampunolon tersebut kemudian ditutup dengan memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi para terdakwa pada sidang berikutnya.

Dalam perkara ini, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun, dengan rincian kredit bermasalah Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

Penulis

Update & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • BINA AKRAB & MUSYAWARAH BESAR  PEMUDA 21 TAHUN 2024

    BINA AKRAB & MUSYAWARAH BESAR PEMUDA 21 TAHUN 2024

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle ADMIN 21
    • visibility 800
    • 0Komentar

    Jakarta-Program pembinaan bagi mahasiswa baru secara rutin dilakukan setiap akhir tahun dengan rangkaian kegiatan bina keakraban semua anggota yang berjumlah 546 Orang yang sempat dihadirkan dihadirkan berjumlah 287 dalam kegiatan Bina akrab PEMUDA 21 yang dilakukan di Puncak Bogor Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mempererat tali silatuhrahmi antar senior dan yunior serta membekali ilmu […]

  • Formasi Kembali Desak KPK Periksa Oknum Anggota DPR RI Dapil Sultra Inisial RB, Terkait Kasus Korupsi Proyek Rel Kereta Api dan P3 TGAI

    Formasi Kembali Desak KPK Periksa Oknum Anggota DPR RI Dapil Sultra Inisial RB, Terkait Kasus Korupsi Proyek Rel Kereta Api dan P3 TGAI

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • account_circle RAHMAN
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasi) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu, 14/1/26. Dalam aksinya, Formasi mendesak agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa serta menetapkan oknum anggota DPR RI Dapil Sultra inisial RB dalam kasus korupsi proyek Jalur Kereta Api dan proyek percepatan […]

  • PEMUDA 21 Mengajak Berdonasi untuk Korban Bencana Sumatera–Aceh

    PEMUDA 21 Mengajak Berdonasi untuk Korban Bencana Sumatera–Aceh

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle ADMIN 21
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Lembaga PEMUDA 21 sukses melaksanakan aksi kemanusiaan bertajuk “Penggalangan Dana Bantuan Sumatera–Aceh” sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir besar di wilayah Sumatera dan Aceh. Kegiatan yang berlangsung sejak 30 November- 2 Desember 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua Angkatan 2024 Indra Amal Mahendra dan melibatkan puluhan kader Pemuda 21. Dalam aksi tersebut, […]

  • IUP, Hutan, dan Negara yang Terlalu Sabar pada Pelanggaran

    IUP, Hutan, dan Negara yang Terlalu Sabar pada Pelanggaran

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com -Di tengah gencarnya narasi pembangunan dan investasi, Indonesia sedang menghadapi persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam. Hutan—sebagai penyangga kehidupan dan ruang hidup masyarakat—terus tergerus oleh aktivitas pertambangan. Ironisnya, banyak dari aktivitas tersebut berjalan dengan dalih Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebagai mahasiswa, saya melihat fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis perizinan, melainkan […]

  • LP2D Konsisten Bangun SDM Berkelanjutan, Dorong Daya Saing Nasional

    LP2D Konsisten Bangun SDM Berkelanjutan, Dorong Daya Saing Nasional

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle ADMIN 21
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah (LP2D) terus menunjukkan komitmennya sebagai motor penggerak pembangunan sumber daya manusia (SDM) berkelanjutan di daerah. Melalui program pendidikan dan pelatihan yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan zaman, LP2D hadir sebagai mitra strategis dalam mencetak SDM unggul, kompeten, dan berdaya saing. Beragam program Pendidikan & pelatihan diselenggarakan LP2D, […]

  • IPMKU Jakarta Gelar Aksi di Kejagung dan Kementerian ESDM, Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT KES

    IPMKU Jakarta Gelar Aksi di Kejagung dan Kementerian ESDM, Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT KES

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara–Jakarta (IPMKU Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan atas dugaan praktik pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Kembar Emas Sultra (KES) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi […]

expand_less
Lewat ke baris perkakas