KUHP Baru Batasi Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Wamenkum: Proses Hukum Jalan Jika Ada Laporan
- account_circle Darman
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- visibility 127
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi sorotan publik, khususnya terkait pengaturan pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Wakil Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis tanpa adanya laporan resmi dari lembaga negara yang merasa dirugikan.
Wamenkum menjelaskan bahwa pasal penghinaan dalam KUHP baru bersifat delik aduan, sehingga penegakan hukum hanya bisa dilakukan apabila terdapat pengaduan atau laporan dari pihak yang dianggap menjadi korban. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memproses suatu perkara tanpa dasar laporan yang jelas.
Menurutnya, pengaturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan martabat lembaga negara dan kebebasan berekspresi masyarakat. Pemerintah, kata Wamenkum, tidak ingin pasal tersebut disalahgunakan untuk membungkam kritik yang bersifat konstruktif.
Ia juga menegaskan bahwa kritik, pendapat, maupun ekspresi masyarakat yang disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak bermuatan penghinaan tetap dilindungi oleh hukum. KUHP baru, lanjutnya, justru memperjelas batas antara kritik yang sah dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
“Penegakan hukum baru bisa berjalan apabila ada laporan resmi dari lembaga negara yang merasa dirugikan. Tanpa itu, proses hukum tidak dapat dilakukan,” tegas Wamenkum.
Pemerintah berharap dengan penjelasan ini, masyarakat tidak lagi khawatir berlebihan terhadap pemberlakuan KUHP baru. Sosialisasi akan terus dilakukan agar publik memahami substansi aturan tersebut secara utuh dan tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
