Pemkab Konawe Utara Pecat Tidak Hormat 17 ASN, 14 Terlibat Korupsi
- account_circle Darman
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- visibility 210
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Molawe, duasatunews.com – Konawe Utara — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Pemecatan tersebut merupakan keputusan final dari pemerintah pusat yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari total 17 ASN yang diberhentikan, 3 orang dipecat karena pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, sementara 14 ASN lainnya diberhentikan karena terlibat kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wakil Bupati Konawe Utara, Abu Haera, membenarkan adanya pemecatan tersebut saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).
“Benar, pemecatan sudah resmi dilakukan. Total ada 17 ASN. Tiga orang karena tidak pernah masuk kantor, dan 14 orang karena kasus korupsi,” ujar Abu Haera.
Ia menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut bersifat final karena merupakan kewenangan pemerintah pusat dan wajib dijalankan oleh pemerintah daerah tanpa pengecualian.
Lebih lanjut, Abu Haera berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Konawe Utara agar senantiasa menjaga profesionalisme, integritas, dan disiplin dalam menjalankan tugas.
“Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci integritas ASN. Jangan bermalas-malasan, bekerja harus profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Pemecatan ASN tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya pasal 87 dan 88 terkait sanksi Pemberhetian
