Resmi Berlaku 2026, Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh 21: Ini Syarat dan Sektor yang Diuntungkan
- account_circle adrian moita
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- visibility 109
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang masih penuh tantangan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang mengatur pemberian fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan fiskal ini dirancang tidak hanya untuk menopang konsumsi rumah tangga, tetapi juga menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan PMK tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Insentif pembebasan PPh 21 ini berlaku selama satu tahun penuh, mulai Januari hingga Desember 2026.
Dasar Hukum Pembebasan PPh 21
Pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja tersebut secara resmi diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu akan ditanggung pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi pada Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan sektor usaha padat karya.
Lima Sektor Usaha yang Mendapat Insentif
Fasilitas pembebasan PPh 21 pada 2026 diberikan kepada pekerja di lima sektor strategis berikut:
Industri alas kaki
Industri tekstil dan pakaian jadi
Industri furnitur
Industri kulit dan produk turunannya
Sektor pariwisata
Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PMK.
Syarat Pekerja Bebas PPh 21
Untuk memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah, pekerja harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Pegawai tetap
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak
Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur
Memiliki penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan
Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
Menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari
Upah tersebut setara dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan
Mekanisme Pemberian Insentif
Pemerintah menegaskan, fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah menerima skema PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya. Mekanisme pemotongan pajak tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pajak yang seharusnya dipotong tersebut akan dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai, sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih yang diterima.
Ketentuan Tambahan
Dalam PMK 105 Tahun 2025 juga ditegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli pekerja tetap terjaga, sektor padat karya semakin bergairah, dan perekonomian nasional dapat tumbuh lebih stabil sepanjang 2026.

Saat ini belum ada komentar