Curhat Masalah Rumah Tangga di Live Facebook, Seorang Pria Singgung Ormas Tolaki
- account_circle Darman
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- visibility 221
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatuNews.Com- Sebuah siaran langsung (live) di media sosial Facebook mendadak menjadi perhatian publik setelah seorang pria mencurahkan persoalan rumah tangganya secara terbuka dan menyinggung keberadaan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) Tolaki. Video tersebut dengan cepat menyebar dan menuai beragam reaksi dari warganet.
Dalam tayangan live yang berlangsung selama beberapa menit itu, pria tersebut awalnya menyampaikan keluh kesah terkait konflik rumah tangga yang sedang dihadapinya. Namun, seiring berjalannya curhatan, ia kemudian mengaitkan persoalan pribadinya dengan Ormas Tolaki, sehingga memicu kontroversi dan dianggap menyeret nama kelompok adat dan organisasi masyarakat ke dalam masalah personal.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari berbagai pihak. Sejumlah warganet menilai tindakan pria itu tidak tepat karena membawa-bawa nama ormas dan adat dalam persoalan rumah tangga yang bersifat pribadi. Bahkan, sebagian pihak mengingatkan agar media sosial digunakan secara bijak dan tidak menimbulkan kesalahpahaman atau konflik sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Ormas Tolaki terkait pernyataan yang disampaikan dalam siaran langsung tersebut. Namun, tokoh masyarakat setempat mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur yang tepat, baik secara kekeluargaan maupun hukum, tanpa mencederai nama baik kelompok tertentu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut nama baik adat, ormas, dan komunitas tertentu yang dapat berdampak luas di tengah masyarakat.
Dalam adat Tolaki, perbuatan menyinggung, mencemarkan, atau menyeret nama adat dan organisasi masyarakat adat Tolaki ke dalam persoalan pribadi—terlebih dilakukan secara terbuka di ruang publik seperti media sosial—dikategorikan sebagai pelanggaran adat serius.
Oleh: Rahman
