Pengajuan RKAB Tambang 2026, Kementerian ESDM: Kita Akan Sesuaikan
- account_circle Darman
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- visibility 140
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batubara (Minerba) tahun 2026 akan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri serta kemampuan pasar.
Melalui Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah akan mengevaluasi usulan RKAB yang diajukan perusahaan tambang agar selaras dengan kebutuhan industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
“Jadi berapa kebutuhan industri di dalam negeri ya kemudian itu berapa kemampuan pasar. Jadi berapa yang diajukan oleh perusahaan untuk RKAB ini kita akan sesuaikan,” kata Yuliot ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Senin (5/1/2026).
Yuliot juga menjelaskan, kebijakan penyesuaian RKAB ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara produksi, permintaan pasar, serta stabilitas harga komoditas mineral dan batubara. Pemerintah tidak ingin terjadi kelebihan pasokan yang justru dapat merugikan negara maupun pelaku usaha.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat hilirisasi sektor Minerba. Dengan menyesuaikan RKAB, pasokan bahan baku ke smelter dalam negeri diharapkan lebih terjamin dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa produksi tambang benar-benar mendukung kebutuhan industri nasional, bukan hanya untuk ekspor semata,” tegasnya.
Kementerian ESDM juga menekankan bahwa perusahaan tambang wajib menyusun RKAB secara realistis dan berbasis data kebutuhan aktual. Evaluasi akan mencakup aspek teknis, lingkungan, hingga kepatuhan terhadap kebijakan hilirisasi dan kewajiban pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Sebagai informasi, RKAB merupakan dokumen penting yang menjadi dasar operasional perusahaan tambang setiap tahun. Tanpa persetujuan RKAB dari pemerintah, perusahaan tidak diperkenankan melakukan kegiatan produksi.
Dengan kebijakan penyesuaian ini, pemerintah berharap tata kelola pertambangan nasional semakin terarah, berkelanjutan, dan mampu memberikan nilai tambah maksimal bagi perekonomian Indonesia.
