Warga Adat Maba Sangaji Divonis Penjara karena Tolak Tambang Nikel
- account_circle RAHMAN
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- visibility 76
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Warga masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara, divonis penjara karena menolak aktivitas pertambangan nikel di wilayah adat mereka.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, dengan hukuman pidana selama 5 bulan 8 hari.
Para warga dinilai melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) karena dianggap menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT Position, yang merupakan bagian dari Grup Weda Bay Nickel.
Penolakan dilakukan karena aktivitas tambang dinilai mengancam sumber air Sungai Sangaji, menghilangkan akses terhadap sumber penghidupan masyarakat adat, serta dijalankan tanpa persetujuan warga setempat.
Putusan tersebut menuai kecaman luas dari pegiat lingkungan dan organisasi hak asasi manusia. Vonis tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.
Koalisi masyarakat sipil mendesak pembebasan warga adat Maba Sangaji dan meminta negara memberikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat adat.

Saat ini belum ada komentar