Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online Berkedok Perusahaan Fiktif, Aset Rp 96,7 Miliar Disita
- account_circle adrian moita
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- visibility 78
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan besar 21 situs judi online yang beroperasi dengan modus perusahaan fiktif. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang dan aset dengan total nilai mencapai Rp 96,7 miliar.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa data intelijen keuangan PPATK digunakan sebagai dasar hukum khusus untuk perampasan aset hasil kejahatan.
“Data intelijen keuangan tersebut kemudian digunakan sebagai instrumen hukum khusus melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013. Langkah ini diambil sebagai solusi hukum untuk melakukan perampasan aset hasil kejahatan,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Penyitaan terbesar berasal dari Laporan Polisi Nomor LPA 562/IX/2022 Direktorat Siber Bareskrim Polri. Kasus ini terkait sejumlah situs judi online, di antaranya Slotter Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, dan DP Maxwin.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan tiga tahap penyitaan.
Tahap pertama dan kedua dilakukan pada April dan Juli 2025
Tahap ketiga diumumkan pada Januari 2026
“Penyitaan tahap ketiga yang kami sampaikan hari ini sebesar Rp 33.877.116.318 dari 142 rekening,” jelas Himawan.
Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPA 10/III/2025 SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, yang berkaitan dengan situs judi online Kedai 69. Dari perkara ini, penyidik menyita dana Rp 92.645.089.000 dari 15 rekening.
Adapun kasus ketiga tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPA 23/VII/2025 SPKT Bareskrim Polri, juga tertanggal 23 Juli 2025, yang berkaitan dengan situs judi online Abadi Cash. Dalam perkara ini, penyidik menyita dana sebesar Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening.
Aset Kendaraan dan Properti Ikut Disita
Selain uang tunai di rekening, penyidik juga menyita sejumlah aset fisik, antara lain:
Dua unit kendaraan roda empat dengan estimasi nilai Rp 2.664.000.000
Satu unit ruko dengan nilai sekitar Rp 1.827.744.000
“Total aset yang kami sampaikan dalam konferensi pers hari ini mencapai Rp 96.777.881.000,” tegas Himawan.
Lima Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap lima tersangka, yakni:
MNF (30), Direktur PT STS yang berperan sebagai fasilitator transaksi deposit judi online
MR (33), perantara AL dan QF dalam pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening perusahaan
QF (29), pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT guna aktivitas judi online
AL (33), pihak yang mengumpulkan data KTP dan Kartu Keluarga untuk pembuatan perusahaan fiktif
WK (45), Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online
Polisi menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana, jaringan pelaku lain, serta kemungkinan keterlibatan pihak di luar negeri.
