Eks Ketua PN Jaksel: Kalau Tahu Suap Rp60 Miliar, Saya Pasti Tagih
- account_circle adrian moita
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- visibility 69
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah uang suap yang diterima eks Panitera Muda Perdata Wahyu Gunawan dalam perkara vonis lepas (onslag) tiga korporasi crude palm oil (CPO). Arif bahkan menyatakan, bila sejak awal mengetahui adanya uang suap hingga Rp 60 miliar, ia mengaku akan langsung menagihnya.
Pernyataan itu disampaikan Arif saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap hakim vonis lepas perkara CPO dengan terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Dalam persidangan, terdakwa sekaligus advokat Ariyanto Bakri menyinggung soal dugaan uang suap sebesar Rp 20 miliar dikali tiga hakim. Angka tersebut, menurut dakwaan, merupakan permintaan awal Arif Nuryanta sesuai jumlah hakim yang mengadili perkara CPO.
Namun, dalam perjalanannya, jaksa menyebut uang yang benar-benar diserahkan kepada pihak hakim sebesar Rp 40 miliar. Angka ini diperdebatkan karena kubu pengacara bersikeras telah menyerahkan Rp 60 miliar sesuai permintaan awal.
“Jadi yang ditagih Wahyu ke saya…” ujar Ariyanto saat bertanya di persidangan.
Menanggapi hal itu, Arif menegaskan tidak mengetahui jumlah keseluruhan uang yang diterima Wahyu.
“Saya tidak tahu menahu itu. Kalau tahu, saya tagih mungkin,” kata Arif.
Karena Arif tetap menyatakan tidak mengetahui detail uang suap Rp 60 miliar tersebut, Ariyanto kemudian mengalihkan pertanyaan ke pokok lain.
Diketahui, Arif Nuryanta dan hakim nonaktif Djuyamto dihadirkan sebagai saksi dalam perkara penyuapan terhadap mereka. Keduanya sebelumnya telah dinyatakan bersalah menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Arif Nuryanta, yang sempat menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, divonis 12,5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap senilai Rp 14,7 miliar.
Sementara itu, majelis hakim perkara CPO yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Djuyamto selaku ketua majelis terbukti menerima suap sekitar Rp 9,2 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,4 miliar. Keempatnya telah mengajukan banding.
Adapun Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar. Jika tidak dibayar, Wahyu terancam pidana tambahan 4 tahun penjara. Wahyu menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Suap dan TPPU Menjerat Pengacara Korporasi
Dalam klaster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, serta perwakilan Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim agar perkara pemberian fasilitas ekspor CPO diputus onslag.
“Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dolar AS atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan, Rabu (22/10/2025).
Para terdakwa juga didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa mengungkap, uang hasil suap dan fee lawyer dengan total puluhan miliar rupiah disamarkan melalui berbagai transaksi dan penggunaan nama perusahaan.
“Para terdakwa mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” tegas jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana berlapis, termasuk pasal TPPU dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini belum ada komentar