Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Eks Ketua PN Jaksel: Kalau Tahu Suap Rp60 Miliar, Saya Pasti Tagih

Eks Ketua PN Jaksel: Kalau Tahu Suap Rp60 Miliar, Saya Pasti Tagih

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com — Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah uang suap yang diterima eks Panitera Muda Perdata Wahyu Gunawan dalam perkara vonis lepas (onslag) tiga korporasi crude palm oil (CPO). Arif bahkan menyatakan, bila sejak awal mengetahui adanya uang suap hingga Rp 60 miliar, ia mengaku akan langsung menagihnya.

Pernyataan itu disampaikan Arif saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap hakim vonis lepas perkara CPO dengan terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Dalam persidangan, terdakwa sekaligus advokat Ariyanto Bakri menyinggung soal dugaan uang suap sebesar Rp 20 miliar dikali tiga hakim. Angka tersebut, menurut dakwaan, merupakan permintaan awal Arif Nuryanta sesuai jumlah hakim yang mengadili perkara CPO.

Namun, dalam perjalanannya, jaksa menyebut uang yang benar-benar diserahkan kepada pihak hakim sebesar Rp 40 miliar. Angka ini diperdebatkan karena kubu pengacara bersikeras telah menyerahkan Rp 60 miliar sesuai permintaan awal.

“Jadi yang ditagih Wahyu ke saya…” ujar Ariyanto saat bertanya di persidangan.

Menanggapi hal itu, Arif menegaskan tidak mengetahui jumlah keseluruhan uang yang diterima Wahyu.

“Saya tidak tahu menahu itu. Kalau tahu, saya tagih mungkin,” kata Arif.

Karena Arif tetap menyatakan tidak mengetahui detail uang suap Rp 60 miliar tersebut, Ariyanto kemudian mengalihkan pertanyaan ke pokok lain.

Diketahui, Arif Nuryanta dan hakim nonaktif Djuyamto dihadirkan sebagai saksi dalam perkara penyuapan terhadap mereka. Keduanya sebelumnya telah dinyatakan bersalah menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Arif Nuryanta, yang sempat menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, divonis 12,5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap senilai Rp 14,7 miliar.

Sementara itu, majelis hakim perkara CPO yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Djuyamto selaku ketua majelis terbukti menerima suap sekitar Rp 9,2 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,4 miliar. Keempatnya telah mengajukan banding.

Adapun Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar. Jika tidak dibayar, Wahyu terancam pidana tambahan 4 tahun penjara. Wahyu menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Suap dan TPPU Menjerat Pengacara Korporasi

Dalam klaster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, serta perwakilan Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim agar perkara pemberian fasilitas ekspor CPO diputus onslag.

“Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dolar AS atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan, Rabu (22/10/2025).

Para terdakwa juga didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa mengungkap, uang hasil suap dan fee lawyer dengan total puluhan miliar rupiah disamarkan melalui berbagai transaksi dan penggunaan nama perusahaan.

“Para terdakwa mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” tegas jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana berlapis, termasuk pasal TPPU dengan ancaman hukuman berat.

Penulis

Update & Terpercaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KLHK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kerusakan Mangrove Akibat Jetty PT. DMS

    KLHK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kerusakan Mangrove Akibat Jetty PT. DMS

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 532
    • 1Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – 19 September 2025, Pergerakan Mahasiswa Nusantara (PANTARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), [Kamis, 18 September 2025], menuntut penegakan hukum terhadap dugaan kerusakan hutan mangrove akibat pembangunan Jetty PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Usai aksi, […]

  • KPK Menetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

    KPK Menetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle RAHMAN
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026). “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat. Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK mengantongi alat bukti […]

  • Barcelona Juara Usai Tundukkan Real Madrid di Partai Final

    Barcelona Juara Usai Tundukkan Real Madrid di Partai Final

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jeddah, Arab Saudi — 12 Januari 2026 — duasatunews.com – FC Barcelona memastikan gelar Supercopa de España 2026 setelah menaklukkan rival beratnya, Real Madrid, dengan skor tipis 3–2 pada laga final yang berlangsung dramatis di King Abdullah Sports City Stadium, Jeddah, Minggu malam waktu setempat. Ini menjadi gelar ke-16 Barcelona di ajang Supercopa, mempertegas dominasi […]

  • KPK Hentikan Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara, Publik Soroti Batas Kewenangan Hukum

    KPK Hentikan Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara, Publik Soroti Batas Kewenangan Hukum

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle RAHMAN
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, langsung memantik perbincangan luas di ruang publik. Kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, resmi dihentikan karena dinilai tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa […]

  • Presiden Prabowo Bermalam di IKN Usai Rangkaian Kunjungan Kerja di Kalimantan

    Presiden Prabowo Bermalam di IKN Usai Rangkaian Kunjungan Kerja di Kalimantan

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bermalam di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Senin malam, setelah menyelesaikan rangkaian kegiatan kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, serta Balikpapan, Kalimantan Timur. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa Presiden bertolak dari Balikpapan menuju IKN dengan menggunakan helikopter kepresidenan dan mendarat di helipad Istana Garuda, […]

  • Layak Masuk Kabinet, Anton Timbang, Representasi Keadilan Pembangunan dan Masa Depan Indonesia Inklusif

    Layak Masuk Kabinet, Anton Timbang, Representasi Keadilan Pembangunan dan Masa Depan Indonesia Inklusif

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Oleh: Arin Fahrul Sanjaya, S.I.Kom. Analis Komunikasi Politik & Aktivis Muda Sultra-Jakarta   “Kita tidak sedang meminta belas kasihan kekuasaan. Kita hanya menuntut keadilan representasi.” Sudah berpuluh tahun, narasi pembangunan Indonesia terlalu sering dikendalikan oleh suara-suara dari pusat kekuasaan. Jakarta dan lingkar kekuatan politik nasional mendominasi arah kebijakan, distribusi anggaran, penunjukan pejabat, bahkan interpretasi tentang […]

expand_less
Lewat ke baris perkakas