Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan, Kasus Izin Tambang di Konawe Utara Disorot Lagi
- account_circle adrian moita
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- visibility 98
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang juga menyeret perkara izin tambang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Rabu siang. Namun hingga sore hari, Kejaksaan belum memberikan penjelasan resmi secara detail.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima laporan terkait penggeledahan tersebut.
“Belum ada info,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Kehutanan pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, tidak memberikan jawaban tegas. Ia tidak membenarkan, namun juga tidak secara eksplisit membantah adanya penggeledahan di kantornya.
Saat ditanya apakah penggeledahan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi, Rudianto menampik singkat.
“Ah bukan,” katanya melalui pesan pendek.
Adapun Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Krisdianto, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan dan sambungan telepon belum mendapat respons.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi dan pemberian izin tambang yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pada Desember 2024, KPK menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penghentian perkara tersebut tidak diumumkan ke publik dan baru terungkap setahun kemudian, pada Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya berharap Kejaksaan Agung dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut.
“KPK juga berharap penanganan perkara ini bisa dituntaskan dan diselesaikan di Kejaksaan Agung,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Menurut Budi, KPK berharap Kejaksaan dapat menjerat seluruh pihak yang diduga terlibat, sehingga penanganan perkara berjalan optimal dan tuntas.
“Semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara menyeluruh,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di kawasan hutan Konawe Utara ke tahap penyidikan.
“Penyidikannya kalau enggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” kata Anang Supriatna, Rabu (31/12/2025).
Meski telah masuk tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini. Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta memeriksa beberapa saksi.
Modus dugaan korupsi dalam perkara ini disebut berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin penambangan di kawasan hutan, termasuk perubahan status kawasan hutan lindung. Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
