Menjunjung Asas In Dubio Pro Reo dalam Pendampingan Hukum Bapak Mansyur Adv Andre Darmawan Bersuara
- account_circle Brian putra
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- visibility 81
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Advokat Andre Darmawan menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dalam memberikan pendampingan hukum kepada Bapak Mansyur, yang saat ini menghadapi dugaan kasus pencabulan anak. (08/01/2026).
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum wajib diperlakukan sebagai tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini sejalan dengan asas in dubio pro reo, yaitu apabila terdapat keraguan dalam pembuktian, maka keraguan tersebut harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa.
Advokat Andre Darmawan menyampaikan bahwa pendampingan hukum yang diberikan bukan dimaksudkan untuk mengabaikan perlindungan terhadap anak, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut undang-undang.
“Kami menghormati dan mendukung penuh upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap anak. Namun pada saat yang sama, hukum juga mewajibkan agar setiap dugaan tindak pidana diuji secara cermat, profesional, dan tidak berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik,” ujar Andre Darmawan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa asas in dubio pro reo merupakan pilar penting dalam negara hukum guna mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemidanaan, khususnya dalam perkara yang sensitif dan berdampak besar terhadap kehidupan seseorang dan keluarganya.
Pihak penasihat hukum akan terus mengawal hak-hak hukum Bapak Mansyur, termasuk hak untuk memberikan keterangan secara bebas, hak atas pembelaan yang layak, serta hak untuk mendapatkan proses peradilan yang jujur dan tidak memihak.
Siaran pers ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada publik bahwa penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia harus berjalan beriringan, tanpa mengesampingkan kepentingan keadilan bagi semua pihak.

Saat ini belum ada komentar