Sidang Nadiem Disoroti Pakar Hukum UGM: Memperkaya Itu Bisa Diri Sendiri, Orang Lain, atau Korporasi
- account_circle Darman
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- visibility 101
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com-Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menanggapi Nota Keberatan terdakwa Nadiem Makarim saat menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Dalam eksepsi tersebut, Nadiem menyampaikan bahwa niatnya menjadi menteri adalah untuk mengabdi kepada negara, meski berdampak pada penurunan kekayaannya. Ia juga menegaskan berasal dari keluarga yang menjunjung tinggi nilai antikorupsi.
Menurut Fatahillah Akbar, dalam perspektif hukum pidana korupsi, latar belakang, niat pribadi, maupun kondisi kekayaan terdakwa bukanlah satu-satunya ukuran untuk menilai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa unsur “memperkaya” dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbatas pada memperkaya diri sendiri, melainkan juga dapat berupa memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
Ia menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tetap dapat dipidana meskipun pelaku tidak menerima keuntungan secara langsung.
“Dalam hukum, yang dinilai adalah perbuatan, kewenangan yang digunakan, serta akibat hukumnya terhadap keuangan negara. Soal niat baik, latar belakang keluarga, atau berkurangnya kekayaan tidak menghapus kemungkinan adanya unsur tindak pidana,” jelasnya.
Fatahillah juga menyatakan bahwa masuknya seorang pengusaha ke dalam jabatan publik tidak otomatis menjamin bebas dari konflik kepentingan, karena secara hukum tetap terbuka kemungkinan adanya keuntungan yang dinikmati pihak lain, termasuk badan usaha, akibat kebijakan atau keputusan yang diambil.
Ia menekankan bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
