Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Sidang Nadiem Disoroti Pakar Hukum UGM: Memperkaya Itu Bisa Diri Sendiri, Orang Lain, atau Korporasi

Sidang Nadiem Disoroti Pakar Hukum UGM: Memperkaya Itu Bisa Diri Sendiri, Orang Lain, atau Korporasi

  • account_circle Darman
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com-Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menanggapi Nota Keberatan terdakwa Nadiem Makarim saat menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Dalam eksepsi tersebut, Nadiem menyampaikan bahwa niatnya menjadi menteri adalah untuk mengabdi kepada negara, meski berdampak pada penurunan kekayaannya. Ia juga menegaskan berasal dari keluarga yang menjunjung tinggi nilai antikorupsi.

Menurut Fatahillah Akbar, dalam perspektif hukum pidana korupsi, latar belakang, niat pribadi, maupun kondisi kekayaan terdakwa bukanlah satu-satunya ukuran untuk menilai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa unsur “memperkaya” dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbatas pada memperkaya diri sendiri, melainkan juga dapat berupa memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tetap dapat dipidana meskipun pelaku tidak menerima keuntungan secara langsung.

“Dalam hukum, yang dinilai adalah perbuatan, kewenangan yang digunakan, serta akibat hukumnya terhadap keuangan negara. Soal niat baik, latar belakang keluarga, atau berkurangnya kekayaan tidak menghapus kemungkinan adanya unsur tindak pidana,” jelasnya.

Fatahillah juga menyatakan bahwa masuknya seorang pengusaha ke dalam jabatan publik tidak otomatis menjamin bebas dari konflik kepentingan, karena secara hukum tetap terbuka kemungkinan adanya keuntungan yang dinikmati pihak lain, termasuk badan usaha, akibat kebijakan atau keputusan yang diambil.

Ia menekankan bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Darman

Penulis

Update & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Adat Maba Sangaji Divonis Penjara karena Tolak Tambang Nikel

    Warga Adat Maba Sangaji Divonis Penjara karena Tolak Tambang Nikel

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Warga masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara, divonis penjara karena menolak aktivitas pertambangan nikel di wilayah adat mereka. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, dengan hukuman pidana selama 5 bulan 8 hari. Para warga dinilai melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang […]

  • Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Refleksi Sejarah, Ibadah, dan Kehidupan Sosial

    Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Refleksi Sejarah, Ibadah, dan Kehidupan Sosial

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Umat Islam di berbagai belahan dunia memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang memiliki makna teologis dan sosial. Peringatan ini menjadi momentum untuk memperdalam pemahaman keimanan serta memperkuat nilai-nilai ibadah dan akhlak dalam kehidupan bermasyarakat. Isra Mikraj merujuk pada dua rangkaian peristiwa. Isra adalah […]

  • Wapres Gibran Tunda Kunjungan ke Yahukimo Demi Pertimbangan Keamanan

    Wapres Gibran Tunda Kunjungan ke Yahukimo Demi Pertimbangan Keamanan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 37
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunda kunjungan kerjanya ke Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada Rabu (14/1) karena pertimbangan keamanan. Komandan Satgas Pengamanan VVIP sekaligus Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Amrin Ibrahim, menjelaskan bahwa Wapres sebelumnya dijadwalkan tiba di Yahukimo menggunakan pesawat Hercules setelah kunjungannya di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, selesai. Namun, berdasarkan […]

  • PKS Desak BPK Audit Program MBG

    PKS Desak BPK Audit Program MBG

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Majelis Pertimbangan Tinggi Partai Keadilan Sejahtera (MPP PKS) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan sejak 6 Januari 2025 atau genap satu tahun. Ketua MPP PKS Mulyanto menegaskan, MBG merupakan program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan mulia. Namun, demi […]

  • AS Tangkap Kapal Tanker Berbendera Rusia, Libatkan Minyak Venezuela

    AS Tangkap Kapal Tanker Berbendera Rusia, Libatkan Minyak Venezuela

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 96
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Ketegangan geopolitik memuncak setelah Amerika Serikat (AS) menyita dua kapal tanker minyak di Lautan Atlantik dan perairan Karibia pada Rabu (7/1/2026), dalam operasi yang berhubungan dengan upaya pemutusan ekspor minyak Venezuela yang dikenai sanksi. Aksi ini memicu reaksi keras dari Rusia dan meningkatkan tensi hubungan bilateral. Operasi penyitaan melibatkan Marinera, kapal tanker […]

  • Masda Agus: Dana Jaminan Reklamasi Harus Dikembalikan ke Daerah

    Masda Agus: Dana Jaminan Reklamasi Harus Dikembalikan ke Daerah

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 515
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Pemerhati lingkungan hidup, Masda Agus, mendorong agar Dana Jaminan Reklamasi (DJR) dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Menurutnya, pengembalian kewenangan ini penting agar proses reklamasi pasca-tambang berjalan lebih efektif, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Saat ini, pengelolaan DJR diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun […]

expand_less
Lewat ke baris perkakas