Terbongkarnya 21 Situs Judol dan Bertumpuk-tumpuk Uang Rp 96,7 Miliar
- account_circle Darman
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- visibility 100
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Bertumpuk-tumpuk uang dengan nilai total Rp 96,7 miliar diperlihatkan polisi. Itu adalah uang dari terbongkarnya situs judi online (judol). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus illegal access dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judol
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang dan aset dengan total nilai Rp 96,7 miliar. Tumpukan uang sitaan itu ditampilkan dalam konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Uang tunai tersebut disusun memanjang di depan meja konferensi pers, berdampingan dengan sejumlah barang bukti digital yang turut diperlihatkan kepada publik. Uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 itu dimasukkan ke dalam plastik bening.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai barang bukti lain berupa perangkat elektronik, rekening bank, kartu ATM, buku tabungan, serta sejumlah akun dompet digital yang diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil perjudian online tersebut. Total terdapat 21 situs judi online yang terafiliasi dalam jaringan kejahatan siber ini.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat dan patroli siber yang dilakukan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan akses ilegal terhadap sistem elektronik, mengoperasikan situs judi online, serta menyamarkan aliran dana hasil kejahatan melalui berbagai rekening dan platform keuangan digital untuk menghindari pelacakan.
Modus yang digunakan adalah dengan memecah aliran dana ke banyak rekening dan menggunakan identitas pihak lain, sehingga terindikasi kuat adanya tindak pidana pencucian uang,” ujar perwakilan Dittipidsiber dalam konferensi pers tersebut.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari pengelola situs, admin operasional, hingga pihak yang bertugas menampung dan memutar uang hasil perjudian. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain, baik di dalam maupun luar negeri, yang terhubung dengan 21 situs judi online tersebut.

Saat ini belum ada komentar