Bea Cukai Dan Polri Bonagkar Penyelundupan Sabu Modus Telan di Bandara Soetta
- account_circle Darman
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
- visibility 122
- comment 0 komentar
- print Cetak

ketgam : Bea Cukai bersama Subdikretorat IV Melakukan Tindak Pidana Narkoti di Mabes Polri.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Bea Cukai bersama Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu yang dilakukan oleh dua warga negara Pakistan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Dalam Penindakan tersebut merupakan hasil analisis risiko berkelanjutan serta sinergi lintas instansi yang dilaksanakan pada periode 6–7 Januari 2026. Dua penumpang yang diamankan masing-masing berinisial MJ (pria, 36 tahun) dan SB (wanita, 29 tahun), yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Keduanya tiba di Jakarta menggunakan penerbangan rute Lahore–Bangkok–Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 11.55 WIB. Berdasarkan hasil profiling dan pemeriksaan awal petugas, keduanya dicurigai sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam tubuh atau body packing.
Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan indikasi kuat adanya narkotika yang disembunyikan di dalam tubuh kedua tersangka. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan untuk menjalani pemeriksaan medis serta proses pengeluaran barang bukti sesuai dengan prosedur penanganan body packer.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.

Saat ini belum ada komentar