Divhumas Mabes Polri Konfirmasi Laporan, Kapolres Konawe Utara Masuk Radar Pemeriksaan
- account_circle RAHMAN
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
- visibility 146
- comment 1 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – 9 Januari 2026. Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (PERSAMA Sultra-Jakarta) secara resmi melaporkan Kapolres Konawe Utara ke Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan pembiaran dan kelalaian dalam pencegahan serta penindakan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Konawe Utara.
Laporan tersebut dilayangkan karena aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Konawe Utara berlangsung dalam waktu lama dan melibatkan sejumlah perusahaan. Kegiatan ini terjadi secara terbuka di wilayah hukum Polres Konawe Utara, namun tidak diikuti langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas.
Ketua Umum PERSAMA Sultra-Jakarta, Nabil Dean, menegaskan bahwa Kapolres Konawe Utara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayahnya.
“Kami mempertanyakan apa yang dilakukan Kapolres Konawe Utara selama ini. Aktivitas pertambangan di hutan lindung bukan hal baru. Ini terjadi terbuka dan berlangsung lama. Namun tidak ada tindakan nyata yang menunjukkan upaya pencegahan dan penindakan,” kata Nabil Dean.
Ia juga menyoroti fakta bahwa penyegelan dan penertiban justru dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, Satgas PKH tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kelalaian aparat penegak hukum di daerah.
“Jangan jadikan Satgas PKH sebagai pelindung. Yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penegakan hukum di Konawe Utara adalah aparat wilayah setempat. Seharusnya tindakan pencegahan dan penindakan sudah dilakukan jauh sebelum Satgas PKH turun, jika benar serius melindungi lingkungan,” tegasnya.
Nabil Dean menilai kehadiran Satgas PKH justru memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh Polres Konawe Utara. Kondisi ini berdampak langsung pada kerusakan kawasan hutan lindung.
“Jika aparat wilayah bekerja sejak awal, kerusakan hutan lindung tidak akan separah ini. Yang terlihat sekarang justru Satgas PKH yang menunjukkan ketegasan, sementara aparat di wilayah hukum terkesan diam,” lanjutnya.
Melalui laporan ini, PERSAMA Sultra-Jakarta mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Konawe Utara. Mereka meminta Mabes Polri menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi laporan tersebut, perwakilan Divisi Humas Mabes Polri membenarkan bahwa laporan dari PERSAMA Sultra-Jakarta telah diterima secara resmi. Mabes Polri memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Polda Sulawesi Tenggara untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar perwakilan Divisi Humas Mabes Polri.
PERSAMA Sultra-Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti lalai maupun terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Konawe Utara.

Gas terus
9 Januari 2026 1:12 pm