KPK Menetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
- account_circle Darman
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
- visibility 144
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Namun demikian, KPK belum memerinci konstruksi perkara, peran tersangka, pasal yang disangkakan, maupun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Konstruksi perkara dan pasal sangkaan akan kami sampaikan secara lengkap pada saat konferensi pers resmi,” ujar Budi.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan masih terus berjalan dengan melakukan pendalaman serta pengumpulan alat bukti tambahan.
Hingga berita ini diterbitkan, Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. KPK juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Saat ini belum ada komentar