Mahfud MD Pertanyakan Pelibatan TNI Amankan Sidang Korupsi Nadiem: “Bukan Terorisme, Ini Ranah Polri”
- account_circle adrian moita
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
- visibility 104
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengkritik keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Mahfud menegaskan, pengamanan persidangan pada prinsipnya merupakan kewenangan Kepolisian, bukan TNI, kecuali dalam kondisi tertentu yang benar-benar mengancam keamanan negara.
“Pengamanan pengadilan itu sebenarnya sudah diatur jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung,” kata Mahfud dalam siniar YouTube, Jumat (9/1).
Mahfud merujuk Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Dalam Pasal 10 ayat (5) disebutkan bahwa pengamanan pengadilan dilakukan oleh pengamanan internal pengadilan. Sementara Pasal 10 ayat (6) membuka kemungkinan pelibatan aparat di luar pengadilan hanya untuk perkara yang menarik perhatian umum, dan itu pun harus dikoordinasikan dengan pihak pengadilan.
“Tetapi itu harus dibaca utuh dan kontekstual,” tegas Mahfud.
Mahfud menilai, ketentuan tersebut umumnya ditujukan untuk perkara dengan tingkat ancaman tinggi, seperti terorisme atau kejahatan berat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serius.
“Biasanya itu untuk kasus seperti terorisme, bukan korupsi,” ujarnya.
Menurut Mahfud, perkara korupsi memang menarik perhatian publik, tetapi tidak menimbulkan ancaman keamanan yang membahayakan.
“Korupsi itu menarik, tapi tidak membahayakan, tidak menimbulkan kerusuhan. Biasanya cukup pengamanan internal,” jelasnya.
UU Polri: TNI Hanya Bisa Masuk Atas Permintaan Polisi
Jika pengamanan tambahan diperlukan, Mahfud menegaskan bahwa aparat yang tepat adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bukan langsung melibatkan TNI.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Kepolisian secara tegas mengatur bahwa tugas pengamanan merupakan kewenangan Polri. Keterlibatan TNI hanya dimungkinkan atas permintaan Polri.
“Bisa TNI masuk atas permintaan Polri. Itu standarnya di undang-undang,” kata Mahfud.
Pola yang sama, lanjut Mahfud, juga berlaku dalam Undang-Undang Kejaksaan, di mana permintaan pengamanan hanya dapat diajukan kepada Polri.
“Kalau Polri merasa kurang mampu, barulah Polri bisa minta ke TNI,” pungkasnya.
Pernyataan Mahfud ini kembali menegaskan pentingnya pemisahan peran sipil dan militer dalam sistem hukum Indonesia, sekaligus mencegah militerisasi penegakan hukum pada perkara pidana umum, termasuk korupsi.

Saat ini belum ada komentar