Tepergok Curi 16 Potong pakaian, Wanita Lansia Nyaris Diamuk Pedagang di Pasar Tanah Abang
- account_circle RAHMAN
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
- visibility 102
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Peristiwa seorang wanita lanjut usia yang tepergok mencuri 16 potong pakaian di Pasar Tanah Abang dan nyaris menjadi korban kekerasan massa perlu dianalisis secara rasional dengan pendekatan berbasis fakta dan hukum.
Video yang beredar menunjukkan adanya dua peristiwa berbeda yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana pencurian dan tindakan main hakim sendiri oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.
Secara faktual, pencurian merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Unsur utama tindak pidana ini adalah pengambilan barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.
Jika benar wanita lansia tersebut mengambil 16 potong pakaian tanpa izin pemilik, maka unsur perbuatan pidana secara objektif terpenuhi. Namun, penentuan kesalahan dan sanksi hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan individu atau kelompok masyarakat.
Di sisi lain, tindakan membuka paksa jilbab dan melakukan kekerasan fisik terhadap terduga pelaku tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun sosial. Prinsip negara hukum menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang manusiawi, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana.
Data dari Komnas HAM menunjukkan bahwa praktik main hakim sendiri sering kali dipicu oleh emosi kolektif dan minimnya kepercayaan terhadap proses hukum, namun justru berpotensi melahirkan pelanggaran hukum baru.
Secara kausal, peristiwa ini mencerminkan dua masalah struktural. Pertama, adanya dugaan faktor sosial-ekonomi yang kerap melatarbelakangi tindak pencurian, terutama pada kelompok rentan seperti lansia. Berbagai studi kriminologi menunjukkan bahwa kemiskinan, keterbatasan akses bantuan sosial, dan tekanan ekonomi dapat meningkatkan risiko seseorang melakukan kejahatan ringan.Kedua, respons kekerasan massa menunjukkan rendahnya literasi hukum dan lemahnya kontrol sosial di ruang publik.
Berdasarkan alur sebab-akibat tersebut, dapat disimpulkan bahwa penanganan kasus semacam ini harus dilakukan secara proporsional dan berbasis hukum. Dugaan pencurian perlu diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku, sementara tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku harus ditindak sebagai pelanggaran hukum yang terpisah.

Saat ini belum ada komentar