Duduk Perkara Pandji Pragiwaksono Dilaporkan soal Penghasutan dan Penistaan Agama
- account_circle Darman
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- visibility 92
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea, Rabu (7/1/2026)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) dini hari dengan tuduhan penghasutan dan penistaan agama dalam pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea. Laporan tersebut diajukan atas nama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, serta teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua Aliansi Muda Muhammadiyah, Tumada, membenarkan keterlibatan organisasinya dalam pelaporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan bermula dari meningkatnya perhatian publik terhadap materi pertunjukan Mens Rea yang ditayangkan melalui platform streaming Netflix. Menurut pelapor, terdapat bagian materi yang dinilai memuat narasi bermuatan keagamaan yang berpotensi menyinggung keyakinan.
Dalam laporan tersebut dibuat setelah pihak pelapor melakukan penelaahan terhadap konten pertunjukan tersebut. Penelaahan ini mencakup pengumpulan potongan materi, konteks penyampaian, serta dampak yang ditimbulkan di ruang publik, khususnya di media sosial. Pelapor menilai bahwa penyampaian materi tidak hanya bersifat humor personal, tetapi telah memasuki ranah wacana publik dan keagamaan.
Dalam Pendekatan tersebut yang digunakan pelapor merujuk pada prinsip kausalitas, yakni hubungan sebab-akibat antara konten yang disampaikan dengan potensi dampak sosial yang muncul. Dalam perspektif ini, sebuah ekspresi publik terlebih yang disiarkan secara luas dinilai tidak hanya berdasarkan niat pembuatnya, tetapi juga berdasarkan efek objektif yang dapat ditimbulkan di masyarakat, dan perbuatan tersebut harus dianalisis secara bersamaan.
Dari sisi hukum positif, laporan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur batasan ekspresi di ruang publik, khususnya terkait isu agama dan penghasutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut. Aparat kepolisian menyatakan akan mempelajari laporan dan barang bukti yang diserahkan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Saat ini belum ada komentar