OTT KPK di Kanwil DJP Jakarta Utara, Delapan Orang Diamankan
- account_circle adrian moita
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- visibility 140
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa uang tunai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diamankan terdiri dari pegawai pajak dan wajib pajak. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa barang bukti yang disita mencakup uang ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing.
Menurut keterangan KPK, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses pengurangan nilai pajak. Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Seluruh proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal pemeriksaan.
KPK menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum acara, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Selama proses tersebut, KPK akan mendalami keterangan saksi, memeriksa alat bukti, serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
OTT ini merupakan operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK pada tahun 2026. KPK menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor penerimaan negara.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta publik menunggu perkembangan resmi selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Saat ini belum ada komentar