Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sekotong
- account_circle adrian moita
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- visibility 83
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), tempat Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangani perkara dugaan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Komisaris Besar Polisi FX Endriadi mengatakan dua tersangka tersebut berinisial LHF alias H, seorang WNA asal Cina, dan FR alias ER, warga Lombok Barat. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi, hasil gelar perkara, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Yang bersangkutan (LHF) sudah tidak berada di Indonesia dari penelusuran kami. Namun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, cukup alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka,” kata Endriadi, Jumat (9/1/2026).
Endriadi menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. FR disebut sebagai pelaksana penambangan, sementara LHF diduga sebagai pihak yang menyuruh melakukan kegiatan tambang ilegal.
“Penerapan pasalnya berbeda, satu sebagai pelaksana dan satu sebagai pihak yang menyuruh melakukan,” ujarnya.
Polda NTB juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penambahan tersangka. Namun demikian, Endriadi menegaskan hingga saat ini tidak ditemukan keterlibatan aparat negara dalam kasus tersebut.
“Tidak ada keterlibatan aparat negara. Sampai sejauh ini tidak ada. Fakta yang kami temukan demikian, nanti bisa berkembang setelah WNA tersebut dapat dimintai keterangan,” katanya.
Untuk melacak keberadaan LHF, Polda NTB telah berkoordinasi dan meminta bantuan Interpol. Penanganan perkara tambang emas ilegal di Sekotong ini sendiri telah berlangsung cukup lama dan mencuat sejak peristiwa pembakaran lokasi tambang oleh massa di Desa Batu Montor pada Agustus 2024.
Kantor Imigrasi Kelas I A Mataram sebelumnya mencatat terdapat 15 WNA asal Cina yang memiliki izin tinggal terbatas (kitas) investor di wilayah Sekotong. Sejumlah WNA tersebut dilaporkan meninggalkan lokasi setelah peristiwa pembakaran tambang.
Endriadi menambahkan, penanganan perkara ini melibatkan asistensi dan dukungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (TPI) Bareskrim Polri, setelah sebelumnya penanganan kasus sempat tidak mengalami perkembangan signifikan.
Kasus dugaan tambang emas ilegal di Sekotong ini juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang disebut turut memantau penanganan perkara tersebut.
