Berikut perubahan pasal penghinaan pemerintah hingga perzinaan dalam KUHP baru
- account_circle Darman
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- visibility 61
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan substansi dalam KUHP baru dilakukan untuk menyesuaikan dengan prinsip hukum pidana modern serta perlindungan hak asasi manusia.
Terkait penghinaan terhadap lembaga negara atau pemerintah, ia menegaskan bahwa ketentuan dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.
Dalam Pasal tersebut bersifat delik aduan, sehingga hanya dapat diproses apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Mengenai penyelenggaraan demonstrasi, pemerintah menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijamin.
Pengaturan dalam KUHP baru lebih menekankan pada tindakan yang mengganggu ketertiban umum atau melanggar hukum, bukan pada aktivitas penyampaian aspirasi itu sendiri.
Sementara itu, terkait perzinaan, Supratman menyampaikan bahwa ketentuan dalam KUHP baru juga merupakan delik aduan terbatas, yang hanya dapat dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia menegaskan bahwa ketiga isu tersebut kerap disalahpahami di masyarakat, sehingga pemerintah terus melakukan sosialisasi agar publik memahami substansi dan tujuan perubahan dalam KUHP baru.

Saat ini belum ada komentar