Divonis 15 Januari, Laras Faizati Harap Putusan yang Adil
- account_circle Darman
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- visibility 81
- comment 0 komentar
- print Cetak

ketgam: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara dugaan penghasutan, duasatunews.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara dugaan penghasutan dengan terdakwa pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyampaikan jadwal tersebut dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (9/1) sore, usai agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.
“Dengan demikian sidang ditunda hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 untuk pembacaan putusan,” ujar I Ketut Darpawan di hadapan persidangan.
Setelah seluruh rangkaian persidangan dilalui, termasuk penyampaian duplik pada sidang terakhir, Laras Faizati Khairunnisa menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pegawai lembaga internasional. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan nasional, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Sidang pembacaan putusan nantinya akan menjadi penentu akhir atas perkara yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa tersebut.

Saat ini belum ada komentar