DJP Dukung Pencabutan Izin Konsultan Pajak yang Terjerat OTT KPK
- account_circle Darman
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- visibility 98
- comment 0 komentar
- print Cetak

ketgam: kantor pusat DJP.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan dukungan terhadap pencabutan izin praktik konsultan pajak yang diduga terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan penindakan terhadap konsultan pajak yang berstatus pihak eksternal akan dilakukan melalui mekanisme penegakan kode etik profesi serta sanksi administratif.
“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Kasus tersebut mencuat setelah KPK membongkar dugaan praktik suap yang terjadi di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Dalam perkara ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, DJP memastikan telah menjatuhkan sanksi internal kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat. Tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya.
DJP menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan serta terus memperkuat integritas dan pengawasan internal guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

Saat ini belum ada komentar