Ganjar pastikan PDIP tolak wacana pilkada lewat DPRD
- account_circle adrian moita
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyampaikan pernyataan sikap partai terkait mekanisme pemilihan kepala daerah di sela Rakernas PDIP di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — PDI Perjuangan menyampaikan sikapnya terkait wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. PDIP menegaskan tetap mendukung mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menyatakan sikap tersebut merupakan posisi resmi partai.
“Sikap PDI Perjuangan sangat jelas. Kita mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung,” ujar Ganjar di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Ganjar menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia telah melalui perjalanan historis yang panjang. Ia menyebut, pemilihan kepala daerah melalui DPRD pernah diterapkan pada era Orde Baru, sebelum kemudian beralih menjadi pemilihan langsung setelah era reformasi.
Menurut Ganjar, perubahan tersebut juga telah melalui berbagai pengujian konstitusional, termasuk uji materi di Mahkamah Konstitusi, yang menempatkan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu sehingga dilaksanakan secara langsung.
Sementara itu, sejumlah partai politik memiliki pandangan berbeda terkait mekanisme Pilkada. Salah satunya Partai Gerindra, yang menyatakan dukungan terhadap pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menjelaskan dukungan tersebut didasarkan pada pertimbangan efisiensi penyelenggaraan. Menurutnya, mekanisme pemilihan melalui DPRD dinilai dapat memangkas sejumlah tahapan, mulai dari proses dan waktu penjaringan kandidat, pelaksanaan pemilihan, hingga kebutuhan anggaran dan ongkos politik secara keseluruhan.
“Gerindra berada pada posisi mendukung upaya atau rencana untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, baik di tingkat bupati, wali kota, maupun gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (29/12/2025).
