KPK Tidak Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Sesuai KUHAP Baru
- account_circle adrian moita
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- visibility 54
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak akan menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kebijakan tersebut dilakukan seiring penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan KUHAP yang menekankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi tersangka.
“Mungkin rekan-rekan bertanya, konferensi pers hari ini agak berbeda karena tersangka tidak ditampilkan. Salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan, KUHAP yang baru mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, KPK menyesuaikan mekanisme penyampaian informasi publik agar sejalan dengan ketentuan tersebut.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Itu yang kami ikuti,” kata Asep.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Sebelumnya, Undang-Undang KUHAP yang baru telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang KUHAP, regulasi tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
