Penangkapan Jurnalis Morowali Disorot, Polri Tegaskan Bukan Soal Profesi
- account_circle Darman
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- visibility 116
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Polri menegaskan bahwa penangkapan seorang jurnalis di Morowali bernama Royman R Hamid, yang videonya viral di media sosial, tidak berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis dan merupakan perkara pidana murni.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana laporan perkembangan dari Polres Morowali.”
kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, sebagai bentuk komitmen, Polri telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta Kapolres Morowali untuk membuat surat pemberitahuan kepada Dewan Pers.
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik serta untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers dan profesi jurnalis,” ujarnya.
Sementara itu, Polres Morowali menegaskan bahwa penangkapan terhadap R merupakan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Saat ini belum ada komentar