GreenSutera Laporkan Dugaan Tambang Ilegal PT Paramitha ke Polda Sultra
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- visibility 200
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KONAWE UTARA,duasatunews.com – GreenSutera Indonesia melaporkan dugaan aktivitas tambang nikel di luar izin usaha pertambangan (IUP) PT Paramitha Persada Tama ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Penyidik menerima laporan bernomor TBL/128/II/2026/Ditreskrimsus pada Selasa (10/2/2026) pukul 13.45 WITA.
Executive Director GreenSutera Indonesia, Muh. Riski, menjelaskan bahwa timnya terlebih dahulu turun ke Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Di sana, tim memantau aktivitas tambang sekaligus mengumpulkan keterangan warga. Setelah itu, GreenSutera menyusun laporan dan menyerahkannya kepada penyidik.
Menurut Riski, tim menemukan dugaan pembukaan lahan, pengerukan, pengangkutan, serta pengapalan material nikel menggunakan alat berat. Selain itu, ia menilai aktivitas tersebut berlangsung di titik yang diduga tidak termasuk dalam peta IUP perusahaan. Karena itu, GreenSutera meminta aparat segera memeriksa batas koordinat izin dan mencocokkannya dengan kondisi di lapangan.
“Kami menduga perusahaan menjalankan kegiatan di luar koridor izin yang tercantum dalam dokumen IUP,” ujar Riski.
Desakan Pemeriksaan Wilayah IUP
Selanjutnya, GreenSutera mendesak penyidik memanggil manajemen perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Lembaga itu juga meminta aparat menelaah dokumen perizinan secara detail. Jika penyidik menemukan perbedaan antara izin dan aktivitas di lapangan, maka aparat dapat menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, GreenSutera menilai dugaan aktivitas di luar izin berpotensi memicu kerugian negara. Bahkan, aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar tambang. Oleh sebab itu, lembaga tersebut mendorong proses hukum berjalan terbuka agar publik memperoleh kepastian.
Sorotan terhadap Pelaksanaan PPM
Selain dugaan pelanggaran wilayah, GreenSutera juga menyoroti pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Riski menyampaikan bahwa sejumlah warga mengaku belum merasakan manfaat program secara optimal. Padahal, regulasi mewajibkan perusahaan tambang menyusun dan menjalankan PPM secara konsisten.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kewajiban perusahaan untuk menaati izin. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 108 ayat (1) mewajibkan perusahaan melaksanakan PPM. Sementara itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 menegaskan bahwa PPM menjadi bagian dari praktik pertambangan yang baik. Dengan demikian, perusahaan harus memastikan program tersebut berjalan nyata di tengah masyarakat.
Harapan Penanganan Profesional
Akhirnya, GreenSutera meminta Ditreskrimsus Polda Sultra menangani laporan ini secara profesional dan transparan. Lembaga itu berharap aparat menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan serta hak masyarakat.
Sampai saat ini, PT Paramitha Persada Tama belum menyampaikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana

Saat ini belum ada komentar