Jakarta-DuaSatuNews- Praktik perlindungan atau “backing” terhadap bisnis tambang ilegal oleh oknum aparat berseragam merupakan tindakan melawan hukum yang serius dan menjadi perhatian serius pemerintah serta penegak hukum di Indonesia. Tidak ada “perlindungan” yang sah secara hukum bagi kegiatan ilegal tersebut.
Wamen kajian strategi dan pergerakan BEM Universitas Ibnu chaldun jakarta Brian Putra menyoroti integritas instansi negara yang melakukan pembackupan pebisnis tambang ilegall adalah suatu pelanggaran berat, seharusnya instansi negara fokusnya memberantas pebisnis tambang ilegall ini malah menjadi tameng dari kaum korporasi. Tegasnya
Presiden prabowo dalam pidatonya siap memberantas pelaku atau oknum penambang ilegall, Tapi realitanya yang terjadi Presiden berbicara lantang tentang lebih dari seribu tambang ilegal yang merugikan negara ratusan triliun rupiah, bahkan menyatakan tidak gentar menghadapi “orang besar” yang membekingnya. Sambunya Brian
Namun pertanyaannya, jika memang pemerintah tidak gentar, mengapa praktik ini dibiarkan berlangsung bertahun-tahun, termasuk dalam masa kepemimpinan Prabowo? Sejumlah nama aktor besar yang membekingi tambang ilegal, bukanlah rahasia lagi.
Media massa berkali-kali melaporkan keterlibatan politisi, aparat keamanan, hingga mantan pejabat tinggi dalam bisnis kotor ini. Telah banyak laporan investigasi yang menunjukkan bagaimana jaringan tambang ilegal ini beroperasi dengan perlindungan aparat dan restu pejabat tertentu, bahkan menggunakan perusahaan atau tukar kepala untuk menutupi praktik curang mereka.
Retorika Bapak Prabowo juga mengabaikan fakta bahwa problem industri tambang bukan hanya pada operasi ilegal. Perusahaan yang memiliki izin sah sekalipun kerap melanggar hukum dan tetap dibiarkan beroperasi. Kita bisa melihatnya di pulau Wawonii.
Di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita, tetap beroperasi meski izin lingkungan dan izin pinjam pakai kawasan hutan yang digugat warga telah menang di MA.
Hampir semua perusahaan tambang di Indonesia menjalankan praktik yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Mereka merampas tanah tanpa persetujuan, menebangi hutan dan merambah kawasan konservasi, mencemari sungai dan laut yang menjadi sumber hidup masyarakat, dan membuka tambang di sekitar pemukiman.
Lubang-lubang tambang dibiarkan menganga tanpa reklamasi, menjadi mesin pembunuh yang telah menelan nyawa banyak anak. Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah tidak hanya terletak pada “ilegal” atau “legal”, melainkan pada watak predatoris industri tambang itu sendiri, yang mendapat perlindungan dari negara.
Kami, berharap agar supremasi Hukum benar-benar ditegakkan tanpa memandang status, karena panglima tertinggi dinegara ini adalah hukum.





