Supratman Andi Agtas
Berikut perubahan pasal penghinaan pemerintah hingga perzinaan dalam KUHP baru
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- visibility 110
- 0Komentar
JAKARTA, Duasatunews.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memicu kegelisahan publik. Sejumlah kelompok masyarakat menilai beberapa pasal berpotensi menekan kebebasan berpendapat. Karena itu, isu ini menyentuh langsung kualitas demokrasi dan perlindungan hak sipil warga. Momentum Pemberlakuan Jadi Sorotan Kekhawatiran tersebut menguat seiring rencana penerapan KUHP baru secara nasional. Pada saat yang sama, partisipasi […]
