Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Berikut perubahan pasal penghinaan pemerintah hingga perzinaan dalam KUHP baru

Berikut perubahan pasal penghinaan pemerintah hingga perzinaan dalam KUHP baru

  • account_circle Darman
  • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
  • visibility 438
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Duasatunews.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memicu kegelisahan publik. Sejumlah kelompok masyarakat menilai beberapa pasal berpotensi menekan kebebasan berpendapat. Karena itu, isu ini menyentuh langsung kualitas demokrasi dan perlindungan hak sipil warga.

Momentum Pemberlakuan Jadi Sorotan

Kekhawatiran tersebut menguat seiring rencana penerapan KUHP baru secara nasional. Pada saat yang sama, partisipasi publik dalam bentuk kritik kebijakan dan demonstrasi terus meningkat. Oleh sebab itu, masyarakat menuntut kepastian hukum agar negara tidak menyamakan ekspresi sah dengan tindak pidana.

Pemerintah Sampaikan Penjelasan Resmi

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah merancang KUHP baru berdasarkan prinsip hukum pidana modern dan penghormatan hak asasi manusia. Ia menyatakan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak ditujukan untuk membungkam kritik.

Selain itu, Supratman menjelaskan bahwa aturan tersebut menggunakan mekanisme delik aduan. Artinya, aparat hanya dapat memproses perkara jika pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan. Dengan mekanisme ini, pemerintah menyebut tidak membuka ruang kriminalisasi pendapat publik.

Aturan Demonstrasi dan Ranah Privat

Terkait demonstrasi, pemerintah tetap menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun demikian, KUHP baru mengatur tindakan yang mengganggu ketertiban umum atau melanggar hukum. Dengan kata lain, aturan ini tidak menyasar penyampaian aspirasi secara damai.

Sementara itu, ketentuan perzinaan dalam KUHP baru masuk kategori delik aduan terbatas. Undang-undang hanya memberikan hak pelaporan kepada pihak tertentu. Karena itu, pemerintah menegaskan tidak akan mencampuri urusan privat warga tanpa dasar hukum yang sah.

Kritik dan Catatan dari Masyarakat Sipil

Meski pemerintah memberikan penjelasan, kritik dari masyarakat sipil masih berlanjut. Sejumlah akademisi hukum menilai beberapa pasal berpotensi menimbulkan tafsir ganda. Akibatnya, mereka khawatir aparat dapat menyalahgunakan kewenangan dalam praktik penegakan hukum.

Lebih lanjut, para pengamat menekankan pentingnya konsistensi aparat. Tanpa pengawasan ketat, pasal-pasal tersebut berisiko menekan kebebasan berekspresi.

Dampak bagi Daerah dan Warga

Keberhasilan penerapan KUHP baru sangat bergantung pada pemahaman aparat dan literasi hukum masyarakat. Jika pemerintah gagal melakukan sosialisasi yang memadai, konflik hukum dapat muncul di daerah. Pada akhirnya, kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Sebaliknya, penerapan yang transparan dan akuntabel dapat memperkuat kepastian hukum. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memegang peran penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga.

Pemerintah Dorong Sosialisasi Berkelanjutan

Sebagai penutup, pemerintah menyatakan akan terus memperluas sosialisasi KUHP baru. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat memahami tujuan perubahan regulasi pidana. Ke depan, publik akan menilai KUHP baru melalui praktik penegakan hukum, bukan sekadar melalui penjelasan normatif.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Said Iqbal Penasihat Presiden menyampaikan fokus penghapusan outsourcing, upah layak, dan jaminan sosial bagi pekerja Indonesia

    Said Iqbal Fokus Perjuangkan Penghapusan Outsourcing dan Upah Layak Usai Dilantik Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan fokus kerjanya pada peningkatan kesejahteraan pekerja. Ia akan mengawal pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, terutama terkait outsourcing, upah layak, dan jaminan sosial. Said Iqbal menyampaikan hal tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. Fokus pada Pengaturan Outsourcing Said Iqbal menilai […]

  • kerja sama Jepang Indonesia bahas konflik Timur Tengah

    Kerja Sama Jepang Indonesia Atasi Dampak Konflik Timur Tengah

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Tokyo (duasatunews.com) – Pemerintah Jepang dan Indonesia sepakat memperkuat kerja sama Jepang Indonesia untuk menghadapi dampak konflik di Timur Tengah. Fokus utama mencakup energi, ekonomi, dan keamanan kawasan. Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi dan Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan kesepakatan itu dalam konferensi pers di Tokyo, Selasa (31/3). Kerja Sama Jepang Indonesia Fokus Energi dan […]

  • Petro Akan Temui Trump di Tengah Isu Ancaman Operasi Militer AS

    Petro Akan Temui Trump di Tengah Isu Ancaman Operasi Militer AS

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 462
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Pertemuan Petro Trump kembali menarik perhatian dunia internasional. Presiden Kolombia Gustavo Petro memastikan kunjungannya ke Washington, Amerika Serikat, untuk bertemu Presiden AS Donald Trump. Kedua pemimpin akan menggelar pertemuan di Gedung Putih pada pekan pertama Februari. Melalui pertemuan Petro Trump, kedua negara akan membahas isu keamanan global dan hubungan bilateral. Petro dan […]

  • “Mensos Saifullah Yusuf menyampaikan pernyataan terkait transparansi pengadaan Sekolah Rakyat di Jakarta”

    Mensos Buka Proses Pengadaan Sekolah Rakyat untuk Audit KPK

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmen transparansi dalam pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat. Ia menyatakan Kementerian Sosial siap menjalani audit dan pemeriksaan untuk mencegah penyimpangan anggaran. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Saifullah Yusuf mengatakan Kemensos akan membuka seluruh tahapan pengadaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga berencana bertemu pimpinan KPK […]

  • Dukung Kemerdekaan Palestina, Menlu RI Tegaskan Sikap

    Dukung Kemerdekaan Palestina, Menlu RI Tegaskan Sikap

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 420
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina melalui kerangka Solusi Dua Negara. Ia menyebut pendekatan ini sebagai arah utama kebijakan luar negeri Indonesia dalam merespons konflik Palestina–Israel. Sikap tersebut juga sejalan dengan pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (https://kemlu.go.id). “Oleh karena itu, arah kompas Indonesia tetap two […]

  • WNI detensi Kamboja overstay menjalani proses pemulangan yang difasilitasi Kemlu RI di pusat detensi Phnom Penh.

    Kemlu Negosiasikan Pembebasan Denda Overstay bagi 1.840 WNI di Detensi Kamboja

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 105
    • 0Komentar

    JAKARTA,(duasatunews.com) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus mempercepat pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di pusat detensi imigrasi di Kamboja. Pemerintah juga bernegosiasi dengan otoritas Kamboja agar para WNI tidak perlu membayar denda akibat melebihi izin tinggal (overstay) selama menunggu kepulangan. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan langkah tersebut dalam kegiatan […]

expand_less