Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Berikut perubahan pasal penghinaan pemerintah hingga perzinaan dalam KUHP baru

Berikut perubahan pasal penghinaan pemerintah hingga perzinaan dalam KUHP baru

  • account_circle Darman
  • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
  • visibility 152
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Duasatunews.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memicu kegelisahan publik. Sejumlah kelompok masyarakat menilai beberapa pasal berpotensi menekan kebebasan berpendapat. Karena itu, isu ini menyentuh langsung kualitas demokrasi dan perlindungan hak sipil warga.

Momentum Pemberlakuan Jadi Sorotan

Kekhawatiran tersebut menguat seiring rencana penerapan KUHP baru secara nasional. Pada saat yang sama, partisipasi publik dalam bentuk kritik kebijakan dan demonstrasi terus meningkat. Oleh sebab itu, masyarakat menuntut kepastian hukum agar negara tidak menyamakan ekspresi sah dengan tindak pidana.

Pemerintah Sampaikan Penjelasan Resmi

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah merancang KUHP baru berdasarkan prinsip hukum pidana modern dan penghormatan hak asasi manusia. Ia menyatakan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak ditujukan untuk membungkam kritik.

Selain itu, Supratman menjelaskan bahwa aturan tersebut menggunakan mekanisme delik aduan. Artinya, aparat hanya dapat memproses perkara jika pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan. Dengan mekanisme ini, pemerintah menyebut tidak membuka ruang kriminalisasi pendapat publik.

Aturan Demonstrasi dan Ranah Privat

Terkait demonstrasi, pemerintah tetap menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun demikian, KUHP baru mengatur tindakan yang mengganggu ketertiban umum atau melanggar hukum. Dengan kata lain, aturan ini tidak menyasar penyampaian aspirasi secara damai.

Sementara itu, ketentuan perzinaan dalam KUHP baru masuk kategori delik aduan terbatas. Undang-undang hanya memberikan hak pelaporan kepada pihak tertentu. Karena itu, pemerintah menegaskan tidak akan mencampuri urusan privat warga tanpa dasar hukum yang sah.

Kritik dan Catatan dari Masyarakat Sipil

Meski pemerintah memberikan penjelasan, kritik dari masyarakat sipil masih berlanjut. Sejumlah akademisi hukum menilai beberapa pasal berpotensi menimbulkan tafsir ganda. Akibatnya, mereka khawatir aparat dapat menyalahgunakan kewenangan dalam praktik penegakan hukum.

Lebih lanjut, para pengamat menekankan pentingnya konsistensi aparat. Tanpa pengawasan ketat, pasal-pasal tersebut berisiko menekan kebebasan berekspresi.

Dampak bagi Daerah dan Warga

Keberhasilan penerapan KUHP baru sangat bergantung pada pemahaman aparat dan literasi hukum masyarakat. Jika pemerintah gagal melakukan sosialisasi yang memadai, konflik hukum dapat muncul di daerah. Pada akhirnya, kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Sebaliknya, penerapan yang transparan dan akuntabel dapat memperkuat kepastian hukum. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memegang peran penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga.

Pemerintah Dorong Sosialisasi Berkelanjutan

Sebagai penutup, pemerintah menyatakan akan terus memperluas sosialisasi KUHP baru. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat memahami tujuan perubahan regulasi pidana. Ke depan, publik akan menilai KUHP baru melalui praktik penegakan hukum, bukan sekadar melalui penjelasan normatif.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • post-truth dalam pesta demokrasi Indonesia

    POST TRUTH PESTA DEMOKRASI

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Dr. Eni Samayati
    • visibility 998
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Fenomena post-truth dalam pesta demokrasi semakin menguat dalam kehidupan politik Indonesia. Saat ini, emosi dan sentimen sering mengalahkan fakta. Akibatnya, opini publik mudah digiring oleh narasi manipulatif, bukan oleh data dan kebenaran. Demokrasi yang Kehilangan Arah Nalar Pada kenyataannya, Indonesia sedang melewati fase sosial-politik yang melelahkan. Pemerintah kerap melahirkan kebijakan tanpa dialog […]

  • AI dan masa depan pers Indonesia

    Menkomdigi Siapkan Regulasi Lindungi Karya Pers dari Kecerdasan AI

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 74
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Regulasi AI pers menjadi isu mendesak di tengah masifnya penggunaan kecerdasan buatan oleh platform digital. Teknologi ini kerap mengambil, mengolah, dan menyebarkan ulang karya jurnalistik tanpa izin. Praktik tersebut menekan keberlanjutan media dan memengaruhi kualitas informasi publik. Dalam beberapa bulan terakhir, perusahaan teknologi memperluas pemanfaatan AI untuk merangkum berita media arus utama. […]

  • Korupsi Chromebook Nadiem dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

    Senyum Nadiem di Sidang Tipikor: Hadapi Dakwaan Chromebook, Dukungan Mengalir di Ruang Sidang

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 198
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Kasus korupsi Chromebook Nadiem resmi memasuki tahap persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan pada Senin (5/1/2026). Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, tiba di gedung pengadilan sekitar pukul […]

  • Chelsea vs Man City di Etihad Stadium

    Tanpa Pelatih Kepala, Chelsea Tahan Imbang Man City 1-1 di Etihad

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Chelsea vs Man City menjadi laga yang menyita perhatian pada lanjutan Liga Inggris musim 2025/2026. Dalam situasi tanpa pelatih kepala permanen, Chelsea mampu menahan imbang Manchester City dengan skor 1-1 di Etihad Stadium, Senin (05/01/2026) dini hari WIB. Hasil imbang ini langsung menjadi sorotan karena hadir di tengah ketidakstabilan internal yang melanda […]

  • Menteri Keuangan RI menjelaskan perkembangan pengisian jabatan Wakil Menteri Keuangan.

    Wakil Menteri Keuangan: Juda Agung Masuk Bursa Calon

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Wakil Menteri Keuangan berpeluang segera terisi setelah Menteri Keuangan RI menyebut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, sebagai salah satu kandidat kuat. Menteri Keuangan menyampaikan pernyataan itu kepada media usai menghadiri Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta. Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah bertemu langsung dengan Juda Agung. […]

  • Prabowo Subianto membahas hilirisasi Rp100 triliun di Hambalang

    Prabowo Terima CEO Danantara di Hambalang, Bahas Hilirisasi Rp100 Triliun dan Proyek Sampah Jadi Energi

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 197
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (4/1) sore. Dalam pertemuan itu, Presiden membahas agenda strategis penguatan industri nasional dan pengelolaan lingkungan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden menyoroti perkembangan proyek hilirisasi Rp100 triliun […]

expand_less