BGN Pecat Pegawai, 261 Non-ASN Diberhentikan
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN diumumkan Kepala BGN Sudaryono di Jakarta
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA (duasatunews.com) – BGN Pecat Pegawai menjadi langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperkuat disiplin dan tata kelola organisasi. Kepala BGN, Sudaryono, mengumumkan pemecatan 261 pegawai non-ASN di Jakarta, Senin (27/7/2026). Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan internal agar seluruh pegawai bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sudaryono menjelaskan BGN memecat 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli setelah tim pengawasan internal menemukan berbagai pelanggaran. Tim BGN memeriksa setiap temuan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Yang melanggar kami berikan sanksi, dan hari ini kami mengumumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” kata Sudaryono.
Selain BGN Pecat Pegawai non-ASN, tim BGN juga memeriksa sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Tim pemeriksa kini mengumpulkan bukti dan menyelesaikan pemeriksaan. Jika tim membuktikan adanya pelanggaran berat, BGN akan memecat pegawai yang bersangkutan sesuai ketentuan.
BGN juga menjatuhkan sanksi kepada 39 pegawai lainnya. Lembaga tersebut memberikan mutasi, demosi, sanksi administratif, atau peringatan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai.
Sudaryono mengatakan tim pemeriksa menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pegawai dalam aktivitas judi online, pelanggaran disiplin kerja, serta indikasi penyalahgunaan dana. Ia meminta seluruh pegawai menjaga integritas dan mematuhi aturan dalam menjalankan tugas.
Sudaryono juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan. Tim BGN menerima setiap laporan, memverifikasi informasi, kemudian menyelidiki setiap dugaan pelanggaran sebelum menentukan sanksi.
“Jangan dipikir mengambil uang sedikit itu tidak ketahuan. Sekarang informasi sangat mudah, tinggal kirim WhatsApp, kami investigasi, dan ketika terbukti maka akan kami tindak,” tegasnya.
Melalui kebijakan BGN Pecat Pegawai, Badan Gizi Nasional ingin memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan akuntabilitas lembaga. Sudaryono memastikan BGN mengevaluasi kinerja pegawai secara berkala agar seluruh program berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.
Selain itu, BGN akan memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan evaluasi kinerja, serta mempercepat tindak lanjut terhadap setiap laporan masyarakat. Setiap pegawai wajib menjaga integritas, menaati peraturan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. BGN menargetkan langkah tersebut mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap seluruh program Badan Gizi Nasional.
Menurut Sudaryono, penegakan disiplin tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga membangun budaya kerja yang menjunjung profesionalisme dan tanggung jawab. Dengan langkah tersebut, BGN Pecat Pegawai menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi agar setiap program pemerintah di bidang gizi berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
- Penulis: Adrian Moita
- Editor: Nur Wayda
