Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » BGN Pecat Pegawai, 261 Non-ASN Diberhentikan

BGN Pecat Pegawai, 261 Non-ASN Diberhentikan

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • visibility 188
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (duasatunews.com) – BGN Pecat Pegawai menjadi langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperkuat disiplin dan tata kelola organisasi. Kepala BGN, Sudaryono, mengumumkan pemecatan 261 pegawai non-ASN di Jakarta, Senin (27/7/2026). Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan internal agar seluruh pegawai bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sudaryono menjelaskan BGN memecat 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli setelah tim pengawasan internal menemukan berbagai pelanggaran. Tim BGN memeriksa setiap temuan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Yang melanggar kami berikan sanksi, dan hari ini kami mengumumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” kata Sudaryono.

Selain BGN Pecat Pegawai non-ASN, tim BGN juga memeriksa sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Tim pemeriksa kini mengumpulkan bukti dan menyelesaikan pemeriksaan. Jika tim membuktikan adanya pelanggaran berat, BGN akan memecat pegawai yang bersangkutan sesuai ketentuan.

BGN juga menjatuhkan sanksi kepada 39 pegawai lainnya. Lembaga tersebut memberikan mutasi, demosi, sanksi administratif, atau peringatan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai.

Sudaryono mengatakan tim pemeriksa menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pegawai dalam aktivitas judi online, pelanggaran disiplin kerja, serta indikasi penyalahgunaan dana. Ia meminta seluruh pegawai menjaga integritas dan mematuhi aturan dalam menjalankan tugas.

Sudaryono juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan. Tim BGN menerima setiap laporan, memverifikasi informasi, kemudian menyelidiki setiap dugaan pelanggaran sebelum menentukan sanksi.

“Jangan dipikir mengambil uang sedikit itu tidak ketahuan. Sekarang informasi sangat mudah, tinggal kirim WhatsApp, kami investigasi, dan ketika terbukti maka akan kami tindak,” tegasnya.

Melalui kebijakan BGN Pecat Pegawai, Badan Gizi Nasional ingin memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan akuntabilitas lembaga. Sudaryono memastikan BGN mengevaluasi kinerja pegawai secara berkala agar seluruh program berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.

Selain itu, BGN akan memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan evaluasi kinerja, serta mempercepat tindak lanjut terhadap setiap laporan masyarakat. Setiap pegawai wajib menjaga integritas, menaati peraturan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. BGN menargetkan langkah tersebut mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap seluruh program Badan Gizi Nasional.

Menurut Sudaryono, penegakan disiplin tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga membangun budaya kerja yang menjunjung profesionalisme dan tanggung jawab. Dengan langkah tersebut, BGN Pecat Pegawai menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi agar setiap program pemerintah di bidang gizi berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

  • Penulis: Adrian Moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • OTT Bupati Muara Enim saat KPK mengamankan Edison bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Selatan.

    KPK Gelar OTT di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Diamankan Bersama Sembilan Orang

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Selatan dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan Bupati Muara Enim Edison bersama sembilan orang lainnya. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan kegiatan penindakan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim KPK membawa sepuluh orang untuk menjalani pemeriksaan awal. […]

  • Dugaan harta tidak dilaporkan LHKPN oleh anggota DPRD DKI Jakarta

    DUGAAN TIPIKOR MENYERET NAMA ANGGOTA DPRD PROVINSI DKI JAKARTA INISIAL DP

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 834
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com – Saat ini, publik menaruh perhatian serius pada dugaan harta tidak dilaporkan LHKPN oleh seorang anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sebab, masyarakat menemukan perbedaan data kekayaan antara dokumen hukum dan laporan resmi. Pada dasarnya, pejabat publik memikul tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, anggota legislatif harus menjaga integritas sebagai wakil rakyat. […]

  • Kisah Cinta Mahal Moch. Hatta: Cinta yang dikorbankan demi Indonesia

    Kisah Cinta Mahal Moch. Hatta: Cinta yang dikorbankan demi Indonesia

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 457
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Mohammad Hatta, Proklamator sekaligus Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, lahir di Bukittinggi pada 12 Agustus 1902. Publik mengenalnya sebagai negarawan yang bersih, hidup sederhana, dan teguh memegang prinsip. (19/01/2026) Di balik ketajaman pemikiran dan keteguhan sikapnya, Hatta menyimpan kisah cinta yang tidak biasa. Ia menjalani cinta yang menuntut penantian, pengorbanan, dan keberanian […]

  • Itjen: Kepatuhan LHKPN Pejabat Kemenag Capai 100 Persen

    Itjen: Kepatuhan LHKPN Pejabat Kemenag Capai 100 Persen

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 426
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mencatat kepatuhan pejabat dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah mencapai 100 persen. Capaian tersebut menunjukkan komitmen Kemenag dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas, menegaskan bahwa kepatuhan LHKPN bukan titik akhir. Ia menyebut pelaporan harta sebagai tanggung jawab […]

  • Andika Saputra mendesak evaluasi Polres Konawe Utara terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana terhadap anak.

    Andika Saputra Desak Kapolres dan Kasat Reskrim Konawe Utara Segera Proses dan Tangkap Mantan Kades Basule H. Nasir

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Konawe utara, (duasatunews.com) — Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Desa Basule, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen yang beredar, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/40/VIII/2026/SPKT/Polres Konawe Utara/Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana terhadap anak berinisial A.N.A. yang dalam laporan disebut diduga dilakukan oleh mantan Kepala […]

  • Indonesia Punya Buku Sejarah Baru, Pakar UGM: Pelajaran di Sekolah Akan Berubah

    Indonesia Punya Buku Sejarah Baru, Pakar UGM: Pelajaran di Sekolah Akan Berubah

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 618
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Buku sejarah nasional terbaru berpotensi mengubah arah kurikulum sejarah di sekolah. Perubahan ini memengaruhi isi pelajaran, metode pengajaran, serta cara siswa memahami identitas kebangsaan. Isu ini penting karena kurikulum sejarah selama ini bergantung pada satu rujukan utama. Perhatian publik menguat setelah peluncuran buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Buku tersebut […]

expand_less