Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Kenaikan Harga Emas Antam, Naik ke angka Rp3,039 juta/gram

Kenaikan Harga Emas Antam, Naik ke angka Rp3,039 juta/gram

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — Kenaikan harga emas Antam kembali terjadi seiring pergerakan pasar global. Berdasarkan pemantauan laman Logam Mulia pada Kamis pukul 09.03 WIB, PT Antam Tbk menaikkan harga emas batangan sebesar Rp16.000 per gram.

Sebelumnya, Antam menjual emas batangan di harga Rp3.023.000 per gram. Kini, perusahaan mematok harga baru sebesar Rp3.039.000 per gram. Selain harga jual, Antam juga menyesuaikan harga beli kembali atau buyback emas batangan.

Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.818.000 per gram. Perusahaan menyampaikan bahwa penyesuaian harga emas mengikuti dinamika pasar serta pergerakan harga emas dunia. Oleh karena itu, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar internasional dan nilai tukar.

Kenaikan harga emas ini terjadi di tengah perhatian pelaku pasar terhadap arah kebijakan moneter global serta ketidakpastian ekonomi internasional. Dalam kondisi seperti ini, emas kerap menjadi salah satu instrumen lindung nilai yang banyak diminati masyarakat dan investor.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Adapun harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.569.500

  • 1 gram: Rp3.039.000

  • 2 gram: Rp6.018.000

  • 3 gram: Rp9.002.000

  • 5 gram: Rp14.970.000

  • 10 gram: Rp29.885.000

  • 25 gram: Rp74.587.000

  • 50 gram: Rp149.095.000

  • 100 gram: Rp298.112.000

  • 250 gram: Rp745.015.000

  • 500 gram: Rp1.489.820.000

  • 1.000 gram: Rp2.979.600.000

Aturan Pajak Transaksi Emas Batangan

Pemerintah mengatur pajak transaksi emas batangan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pada pembelian emas batangan, pemerintah menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Antam memberikan bukti potong pajak pada setiap transaksi pembelian sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Sementara itu, dalam transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Antam memotong pajak tersebut langsung dari nilai transaksi buyback.

Dengan demikian, kenaikan harga emas Antam hari ini dapat menjadi salah satu indikator pergerakan pasar yang perlu dicermati. Masyarakat dan investor disarankan memantau perkembangan harga serta mempertimbangkan tujuan investasi sebelum melakukan transaksi emas batangan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • kepemilikan lahan Bupati Konsel di wilayah tambang nikel

    IPPMI Konsel Soroti Dugaan Kepemilikan Lahan Virgin 11 Hektar Oleh Bupati Konsel di IUP PT. WIN

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 507
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Kepemilikan lahan Bupati Konsel kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Konawe Selatan (IPPMI Konsel) mengungkap dugaan kepemilikan lahan di wilayah tambang nikel Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ketua IPPMI Konsel, Arin Fahrul Sanjaya, menyebut dugaan kepemilikan lahan Bupati Konsel seluas 11 hektar berada di […]

  • PSG lolos 16 besar Liga Champions

    PSG Lolos 16 Besar, Luis Enrique Akui Timnya Menderita

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Paris, (duasatunews.com) — PSG lolos 16 besar Liga Champions UEFA 2025/2026 setelah menyingkirkan AS Monaco melalui babak playoff. Pelatih Paris Saint-Germain Luis Enrique mengakui timnya harus bekerja keras untuk mengamankan tiket ke fase gugur kompetisi elite Eropa tersebut. PSG memastikan kelolosan setelah bermain imbang 2-2 pada leg kedua playoff yang berlangsung di Paris, Kamis dini […]

  • Penyegelan toko emas Jakarta oleh Bea Cukai karena dugaan pelanggaran impor

    Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah di Jakarta, Diduga Terkait Administrasi Impor

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 149
    • 1Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Bea Cukai segel toko emas Jakarta menjadi sorotan publik setelah aparat kepabeanan menutup sementara tiga gerai perhiasan mewah di pusat perbelanjaan ibu kota. Tindakan ini memicu pertanyaan konsumen serta pelaku usaha mengenai kepastian hukum dan dampaknya terhadap aktivitas perdagangan. Dugaan Pelanggaran Impor Barang Mewah Petugas Bea Cukai Jakarta melakukan penyegelan karena menduga […]

  • Anggota Ombudsman RI Disetujui DPR untuk Periode 2026–2031

    Anggota Ombudsman RI Disetujui DPR untuk Periode 2026–2031

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – DPR RI menyetujui Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Keputusan ini mengakhiri seluruh tahapan seleksi yang Komisi II DPR RI laksanakan melalui uji kelayakan dan kepatutan. Rapat Paripurna DPR RI menyepakati sembilan nama calon Ombudsman untuk masa jabatan lima tahun. Wakil Ketua DPR […]

  • Barcelona merayakan gelar juara Piala Super Spanyol 2026"

    Frustrasi, Kylian Mbappe Dituding Ajak Pemain Real Madrid Tolak Penghormatan untuk Barcelona

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 175
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Sorotan terhadap Mbappe Supercopa Spanyol 2026 terus bergulir setelah final Piala Super Spanyol yang mempertemukan Barcelona dan Real Madrid di Jeddah, Minggu (11/1/2026). Nama Kylian Mbappe mencuat bukan karena kontribusi di lapangan, melainkan karena sikap yang terlihat saat seremoni penyerahan trofi. Barcelona tampil meyakinkan sejak awal pertandingan. Tim asuhan Xavi Hernandez menguasai […]

  • LHKPN Diduga Tak Lengkap, GMPH: KPK Harus Bongkar Harta Anggota DPRD DKI

    LHKPN Diduga Tak Lengkap, GMPH: KPK Harus Bongkar Harta Anggota DPRD DKI

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Arin fahrul Sanjaya
    • visibility 448
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com 5 Agustus 2025 — LHKPN DPRD DKI kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa harta kekayaan anggota DPRD DKI Jakarta berinisial (DP). Mereka menduga yang bersangkutan tidak melaporkan seluruh aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu, GMPH menemukan indikasi ketidaksesuaian antara […]

expand_less