Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » GMH Sultra-Jakarta Pertanyakan Klarifikasi Humas PT RJL: Siapa yang Berwenang Menyimpulkan Klaim Warga Tidak Berdasar?

GMH Sultra-Jakarta Pertanyakan Klarifikasi Humas PT RJL: Siapa yang Berwenang Menyimpulkan Klaim Warga Tidak Berdasar?

  • account_circle Rahman
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — Menanggapi klarifikasi yang disampaikan Humas PT. Riota Jaya Lestari (RJL) berinisial AJ melalui konferensi pers di Hotel Majestic pada Minggu, 26 Juli 2026, terkait polemik dugaan penyerobotan lahan warga yang disebut tidak berdasar dan dinilai telah menimbulkan kegaduhan, Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sultra–Jakarta, Abdi Aditya, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa persoalan telah selesai.

Menurut Abdi, yang berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran bukanlah humas perusahaan melalui konferensi pers, melainkan lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti. Oleh karena itu, seluruh klaim, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat yang mengaku memiliki hak atas lahan, harus diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang.

“Kami menghormati hak PT. Riota Jaya Lestari untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Namun, klarifikasi tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk menggiring opini bahwa dugaan yang disampaikan masyarakat otomatis tidak benar. Dalam negara hukum, setiap klaim harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui pernyataan di hadapan media,” tegas Abdi.

Abdi menambahkan, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Menurutnya, ketentuan konstitusi tersebut mengandung makna bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan rakyat serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Karena itu, negara tidak boleh hanya mendengar klarifikasi perusahaan, tetapi juga wajib mendengar dan melindungi masyarakat yang merasa haknya dirugikan. Jika memang perusahaan yakin seluruh proses telah sesuai ketentuan hukum, maka tidak ada alasan untuk menolak pemeriksaan secara terbuka oleh Kementerian ESDM, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, maupun aparat penegak hukum. Biarkan fakta dan hukum yang berbicara, bukan opini.

Klarifikasi Humas Tidak Menghapus Hak Konstitusional Rakyat, Abdi Aditya, menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh pihak humas PT Riota Jaya Lestari merupakan hak perusahaan. Namun, menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Lanjut, Abdi Aditya, yang menjadi pertanyaan publik adalah siapa yang sebenarnya sedang memberikan klarifikasi, apakah humas perusahaan atau masyarakat yang mengaku hak atas lahannya dirugikan? Sangat disayangkan apabila pihak humas justru seolah-olah menyimpulkan bahwa tuduhan masyarakat tidak berdasar, padahal hingga saat ini belum ada putusan maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

“Yang perlu didengar bukan hanya klarifikasi dari humas perusahaan, tetapi juga keterangan masyarakat yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Negara harus hadir memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar dan diperiksa secara objektif.

“Izin pertambangan bukan berarti meniadakan hak-hak masyarakat apabila memang terdapat klaim yang sah. Oleh karena itu, apabila masih terdapat sengketa atau keberatan dari masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan verifikasi oleh instansi yang berwenang, bukan hanya melalui konferensi pers,” ujarnya.

Abdi juga meminta pemerintah, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara independen agar seluruh klaim, baik dari perusahaan maupun masyarakat, dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak mempersoalkan hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Akan tetapi, yang menentukan benar atau tidaknya suatu klaim bukanlah humas perusahaan maupun opini publik, melainkan hasil pemeriksaan oleh lembaga negara yang berwenang berdasarkan fakta, bukti, dan peraturan perundang-undangan. Itulah esensi negara hukum dan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat,” tutup Abdi Aditya.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana
  • Sumber: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alwi Farhan Indonesia Masters 2026 saat bertanding di Istora Senayan

    Straight Game! Alwi Farhan Melaju ke Semifinal Indonesia Masters 2026

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 419
    • 1Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Alwi Farhan semifinal Indonesia Masters 2026 setelah mencatat kemenangan meyakinkan atas wakil Jepang, Yushi Tanaka, pada laga perempat final. Pertandingan berlangsung di Istora Senayan, Jumat (23/1). Sejak gim pertama, Alwi Farhan langsung menunjukkan permainan agresif. Ia mengambil inisiatif serangan lebih awal dan memaksa lawan bermain dalam tempo cepat. Pola reli yang rapi […]

  • Politik kebijakan pendidikan memengaruhi proses belajar mengajar di sekolah Indonesia

    Rapunya Politik Kebijakan Pendidikan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 442
    • 0Komentar

    JAKARTA, DuaSatuNews.com — Pendidikan tidak berdiri sebagai sektor pelayanan publik semata. Negara menempatkannya sebagai instrumen strategis untuk menentukan arah masa depan bangsa. Namun, praktik kebijakan pendidikan di Indonesia justru menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Kekuasaan politik sering mengombang-ambingkan arah pendidikan, menghilangkan visi jangka panjang, dan mendorong lahirnya kebijakan yang reaktif. Pola ini terus berulang dari satu […]

  • Barang bukti kasus pelaku pencurian pembunuhan Pekanbaru yang ditampilkan polisi saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru.

    Niat Awal Mencuri Berubah Jadi Pembunuhan, Kasus Pekanbaru Terkuak

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com) — Kasus pelaku pencurian pembunuhan Pekanbaru mengungkap fakta mengejutkan. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menemukan bahwa pelaku tidak hanya berniat mencuri, tetapi juga sempat merencanakan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Rumbai. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hasyim, menyatakan para pelaku awalnya menyusun rencana pencurian. Namun, […]

  • Atalanta lolos setelah eksekusi penalti dalam laga Liga Champions melawan Borussia Dortmund

    Atalanta Bangkit Dramatis, Libas Dortmund 4-1 dan Luncur ke 16 Besar Liga Champions

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 275
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Atalanta memastikan tempat di babak 16 besar Liga Champions UEFA setelah menundukkan Borussia Dortmund 4-1 pada leg kedua playoff di Gewiss Stadium, Kamis dini hari WIB. Hasil ini membawa wakil Italia itu unggul agregat 4-3 setelah sebelumnya tertinggal dua gol pada leg pertama. Kemenangan tersebut menegaskan kebangkitan Atalanta yang tampil agresif sejak […]

  • Prabowo terima jersey Chelsea dari Todd Boehly di Washington DC

    Prabowo Terima Jersey Chelsea dari Todd Boehly di AS

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 309
    • 0Komentar

    WASHINGTON DC, (duasatunews.com) — Prabowo terima jersey Chelsea saat melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/2). Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima jersey klub sepak bola Inggris Chelsea di sela pertemuan dengan investor global. Pemberian Jersey Chelsea Bertanda Tangan Kapten Tim Dalam kesempatan tersebut, Todd L. Boehly menyerahkan jersey Chelsea berwarna biru […]

  • Ratas Prabowo Hambalang membahas program strategis nasional

    Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang Usai Lawatan Luar Negeri

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Ratas Prabowo Hambalang digelar Presiden Prabowo Subianto di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/1). Melalui rapat terbatas ini, Presiden mengecek pelaksanaan program strategis nasional lintas sektor. Kurang dari 24 jam setelah tiba di Indonesia, Presiden langsung menggelar rapat. Sebelumnya, ia menyelesaikan rangkaian lawatan luar negeri ke Inggris, Swiss, dan […]

expand_less