Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » GMH Sultra-Jakarta Pertanyakan Klarifikasi Humas PT RJL: Siapa yang Berwenang Menyimpulkan Klaim Warga Tidak Berdasar?

GMH Sultra-Jakarta Pertanyakan Klarifikasi Humas PT RJL: Siapa yang Berwenang Menyimpulkan Klaim Warga Tidak Berdasar?

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • visibility 189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — Menanggapi klarifikasi yang disampaikan Humas PT. Riota Jaya Lestari (RJL) berinisial AJ melalui konferensi pers di Hotel Majestic pada Minggu, 26 Juli 2026, terkait polemik dugaan penyerobotan lahan warga yang disebut tidak berdasar dan dinilai telah menimbulkan kegaduhan, Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sultra–Jakarta, Abdi Aditya, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa persoalan telah selesai.

Menurut Abdi, yang berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran bukanlah humas perusahaan melalui konferensi pers, melainkan lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti. Oleh karena itu, seluruh klaim, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat yang mengaku memiliki hak atas lahan, harus diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang.

“Kami menghormati hak PT. Riota Jaya Lestari untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Namun, klarifikasi tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk menggiring opini bahwa dugaan yang disampaikan masyarakat otomatis tidak benar. Dalam negara hukum, setiap klaim harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui pernyataan di hadapan media,” tegas Abdi.

Abdi menambahkan, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Menurutnya, ketentuan konstitusi tersebut mengandung makna bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan rakyat serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Karena itu, negara tidak boleh hanya mendengar klarifikasi perusahaan, tetapi juga wajib mendengar dan melindungi masyarakat yang merasa haknya dirugikan. Jika memang perusahaan yakin seluruh proses telah sesuai ketentuan hukum, maka tidak ada alasan untuk menolak pemeriksaan secara terbuka oleh Kementerian ESDM, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, maupun aparat penegak hukum. Biarkan fakta dan hukum yang berbicara, bukan opini.

Klarifikasi Humas Tidak Menghapus Hak Konstitusional Rakyat, Abdi Aditya, menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh pihak humas PT Riota Jaya Lestari merupakan hak perusahaan. Namun, menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Lanjut, Abdi Aditya, yang menjadi pertanyaan publik adalah siapa yang sebenarnya sedang memberikan klarifikasi, apakah humas perusahaan atau masyarakat yang mengaku hak atas lahannya dirugikan? Sangat disayangkan apabila pihak humas justru seolah-olah menyimpulkan bahwa tuduhan masyarakat tidak berdasar, padahal hingga saat ini belum ada putusan maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

“Yang perlu didengar bukan hanya klarifikasi dari humas perusahaan, tetapi juga keterangan masyarakat yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Negara harus hadir memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar dan diperiksa secara objektif.

“Izin pertambangan bukan berarti meniadakan hak-hak masyarakat apabila memang terdapat klaim yang sah. Oleh karena itu, apabila masih terdapat sengketa atau keberatan dari masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan verifikasi oleh instansi yang berwenang, bukan hanya melalui konferensi pers,” ujarnya.

Abdi juga meminta pemerintah, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara independen agar seluruh klaim, baik dari perusahaan maupun masyarakat, dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak mempersoalkan hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Akan tetapi, yang menentukan benar atau tidaknya suatu klaim bukanlah humas perusahaan maupun opini publik, melainkan hasil pemeriksaan oleh lembaga negara yang berwenang berdasarkan fakta, bukti, dan peraturan perundang-undangan. Itulah esensi negara hukum dan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat,” tutup Abdi Aditya.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana
  • Sumber: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Salah Sebut Tahun MBG dalam Pidato Natal Nasional

    Prabowo Salah Sebut Tahun MBG dalam Pidato Natal Nasional

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 575
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik setelah keliru menyebut tahun saat memaparkan capaian program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kekeliruan itu muncul dalam pidato Perayaan Natal Nasional 2025 di Jakarta, Senin (5/1/2026). Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah menyalurkan MBG kepada 55 juta penerima manfaat dalam kurun satu tahun. Namun, ia menyebut rentang […]

  • IRWANUDDIN H.I KULLA BERI KULIAH UMUM DIKAMPUS PEP BANDUNG

    IRWANUDDIN H.I KULLA BERI KULIAH UMUM DIKAMPUS PEP BANDUNG

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Admin 21
    • visibility 1.556
    • 1Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Energi nuklir di Indonesia kembali menjadi topik penting dalam agenda transisi energi nasional. Politeknik Energi dan Pertambangan (PEP) Bandung mengangkat isu tersebut melalui kuliah umum bertema “Proses dan Tantangan Penerapan Energi Nuklir di Indonesia” pada Selasa (22/4/2025). PEP Bandung menghadirkan Irwanuddin H.I. Kulla sebagai narasumber utama. Ia menjabat Tenaga Ahli Menteri Energi […]

  • “atlet Indonesia menerima bonus prestasi atlet dari pemerintah”

    Pemerintah Pertegas Komitmen Bonus Prestasi untuk Kesejahteraan Atlet

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Pemerintah memperkuat komitmen meningkatkan kesejahteraan atlet dengan memberi bonus prestasi atlet di berbagai ajang internasional. Pemerintah menargetkan kebijakan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi atlet dalam jangka panjang. Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menegaskan negara memberi bonus kepada peraih medali SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade. “Para atlet tidak hanya mengejar gelar juara, […]

  • Makna Hari Pahlawan bagi Gen Z sebagai generasi muda Indonesia

    MAKNA HARI PAHLAWAN UNTUK GEN Z

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle WILDA
    • visibility 830
    • 8Komentar

    Arti Hari Pahlawan bagi Gen Z di Era Digital jakarta, duasatunews.com – Arti Hari Pahlawan bagi Gen Z tidak hanya berkaitan dengan mengenang sejarah perjuangan bangsa. Sebaliknya, peringatan ini menjadi momentum refleksi untuk memahami peran generasi muda dalam menjaga dan mengisi kemerdekaan Indonesia di era modern. Generasi Z atau Gen Z merupakan kelompok yang lahir […]

  • Mahasiswa dan Rakyat Sultra: Benteng Terakhir Melawan Tambang Ilegal di Tanah Anoa

    Mahasiswa dan Rakyat Sultra: Benteng Terakhir Melawan Tambang Ilegal di Tanah Anoa

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 575
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara kini tidak lagi tersembunyi. Sebaliknya, aktivitas ini berlangsung terang-terangan, bahkan merobek hutan, mencemari sungai, dan menggerus ruang hidup masyarakat. Dalam konteks ini, kehadiran mahasiswa yang bersatu dengan warga bukan sekadar simbol perlawanan. Lebih jauh, mereka menjadi alarm keras atas kegagalan negara menjaga Tanah Anoa. Tambang Ilegal Terus […]

  • Guru-Guru Sesalkan Pengurus PGRI Kendari Tak Dukung Aksi Bela Mansur saat Vonis Banding

    Guru-Guru Sesalkan Pengurus PGRI Kendari Tak Dukung Aksi Bela Mansur saat Vonis Banding

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 575
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – PGRI Kendari absen aksi guru saat sidang putusan banding kasus Mansur dan memicu kekecewaan di kalangan pendidik. Sejumlah guru di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menilai pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari gagal menunjukkan solidaritas terhadap rekan seprofesi yang menghadapi persoalan hukum. Para guru menyoroti ketidakhadiran pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia […]

expand_less