Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » GMH Sultra-Jakarta Pertanyakan Klarifikasi Humas PT RJL: Siapa yang Berwenang Menyimpulkan Klaim Warga Tidak Berdasar?

GMH Sultra-Jakarta Pertanyakan Klarifikasi Humas PT RJL: Siapa yang Berwenang Menyimpulkan Klaim Warga Tidak Berdasar?

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • visibility 248
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — Menanggapi klarifikasi yang disampaikan Humas PT. Riota Jaya Lestari (RJL) berinisial AJ melalui konferensi pers di Hotel Majestic pada Minggu, 26 Juli 2026, terkait polemik dugaan penyerobotan lahan warga yang disebut tidak berdasar dan dinilai telah menimbulkan kegaduhan, Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sultra–Jakarta, Abdi Aditya, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa persoalan telah selesai.

Menurut Abdi, yang berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran bukanlah humas perusahaan melalui konferensi pers, melainkan lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti. Oleh karena itu, seluruh klaim, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat yang mengaku memiliki hak atas lahan, harus diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang.

“Kami menghormati hak PT. Riota Jaya Lestari untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Namun, klarifikasi tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk menggiring opini bahwa dugaan yang disampaikan masyarakat otomatis tidak benar. Dalam negara hukum, setiap klaim harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui pernyataan di hadapan media,” tegas Abdi.

Abdi menambahkan, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Menurutnya, ketentuan konstitusi tersebut mengandung makna bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan rakyat serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Karena itu, negara tidak boleh hanya mendengar klarifikasi perusahaan, tetapi juga wajib mendengar dan melindungi masyarakat yang merasa haknya dirugikan. Jika memang perusahaan yakin seluruh proses telah sesuai ketentuan hukum, maka tidak ada alasan untuk menolak pemeriksaan secara terbuka oleh Kementerian ESDM, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, maupun aparat penegak hukum. Biarkan fakta dan hukum yang berbicara, bukan opini.

Klarifikasi Humas Tidak Menghapus Hak Konstitusional Rakyat, Abdi Aditya, menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh pihak humas PT Riota Jaya Lestari merupakan hak perusahaan. Namun, menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Lanjut, Abdi Aditya, yang menjadi pertanyaan publik adalah siapa yang sebenarnya sedang memberikan klarifikasi, apakah humas perusahaan atau masyarakat yang mengaku hak atas lahannya dirugikan? Sangat disayangkan apabila pihak humas justru seolah-olah menyimpulkan bahwa tuduhan masyarakat tidak berdasar, padahal hingga saat ini belum ada putusan maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

“Yang perlu didengar bukan hanya klarifikasi dari humas perusahaan, tetapi juga keterangan masyarakat yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Negara harus hadir memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar dan diperiksa secara objektif.

“Izin pertambangan bukan berarti meniadakan hak-hak masyarakat apabila memang terdapat klaim yang sah. Oleh karena itu, apabila masih terdapat sengketa atau keberatan dari masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan verifikasi oleh instansi yang berwenang, bukan hanya melalui konferensi pers,” ujarnya.

Abdi juga meminta pemerintah, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara independen agar seluruh klaim, baik dari perusahaan maupun masyarakat, dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak mempersoalkan hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Akan tetapi, yang menentukan benar atau tidaknya suatu klaim bukanlah humas perusahaan maupun opini publik, melainkan hasil pemeriksaan oleh lembaga negara yang berwenang berdasarkan fakta, bukti, dan peraturan perundang-undangan. Itulah esensi negara hukum dan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat,” tutup Abdi Aditya.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana
  • Sumber: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • peran Kadin Sulawesi Tenggara di bawah Anton Timbang di tengah tudingan yang beredar

    Mahasiswa Institut Stiami: Tudingan terhadap Anton Timbang Cederai Praduga Tak Bersalah

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 781
    • 1Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com — Sejumlah pihak mengaitkan Anton Timbang dengan dugaan kejahatan penambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara. Namun, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan bersifat spekulatif. Selain itu, narasi yang beredar mengabaikan asas praduga tak bersalah. Saat ini, Anton Timbang menjabat sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara. Meski demikian, sejumlah isu menyebut namanya tanpa menyertakan bukti hukum yang […]

  • tenaga kesehatan menyiapkan vaksin campak dengan suntikan

    Kewaspadaan Campak Tenaga Kesehatan,Kemenkes Terbitkan SE

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) –  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan campak tenaga kesehatan. Kebijakan ini bertujuan melindungi tenaga medis dari risiko penularan. Selain itu, Kemenkes ingin mengantisipasi peningkatan kasus campak di Indonesia. Oleh karena itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus. Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andri Saguni, […]

  • Kaesang PSI Jateng saat Rakorwil

    Sebutan “Kandang Gajah”, Kaesang Pacu PSI Jadikan Jawa Tengah Basis Kemenangan 2029

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 672
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Kaesang PSI Jateng Alasan menegaskan Jawa Tengah sebagai basis utama kekuatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kaesang menyampaikan alasan tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) DPW PSI Jawa Tengah di Solo, Kamis (8/1/2025). Ketua Umum Kaesang Pangarep menilai Jawa Tengah memiliki potensi elektoral besar. Karena itu, Kaesang PSI Jateng Alasan menyebut wilayah […]

  • Anggaran Kementerian PKP 2026 untuk Program BSPS dan percepatan renovasi rumah tidak layak huni

    Realisasi Anggaran Kementerian PKP 2026 Capai Rp2,60 Triliun, Fokus Percepat Program Bedah Rumah

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Realisasi Anggaran Kementerian PKP 2026 mencapai Rp2,60 triliun hingga 1 Juli 2026. Nilai tersebut setara 25,27 persen dari pagu anggaran sebesar Rp10,31 triliun. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas, terutama Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi […]

  • Prabowo bersama jajaran menteri menghadiri sidang paripurna DPR terkait pemberantasan pungli dan korupsi birokrasi

    Prabowo Perintahkan Menteri Bersihkan Pungli dan Korupsi di Semua Lini Birokrasi

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 174
    • 2Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberantas pungli dan korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan. Dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu, Presiden meminta seluruh menteri, kepala badan, dan pimpinan lembaga segera membersihkan institusi masing-masing dari praktik pelanggaran hukum. Langkah Prabowo berantas pungli dan korupsi menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan publik serta menjaga […]

  • Sumbar Siapkan Rp2 Miliar Perbaiki Irigasi untuk Aliri 5.500 Hektare Sawah di Solok

    Sumbar Siapkan Rp2 Miliar Perbaiki Irigasi untuk Aliri 5.500 Hektare Sawah di Solok

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 505
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Perbaikan irigasi Kabupaten Solok menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan mengalokasikan anggaran Rp2 miliar untuk memulihkan aliran air ke sekitar 5.500 hektare sawah yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan bahwa pemerintah menyalurkan anggaran tersebut melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumbar. Pemerintah menjadikan program […]

expand_less